MBG di Ujung Palu MK: Antara Anggaran Pendidikan dan Masa Depan Anak Bangsa

0
Sujimin, Foto : Ist

NARASITODAY.COM, BOGOR- Perdebatan soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bergeser dari ruang kelas ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, isu yang mengemuka bukan sekadar soal angka anggaran, melainkan arah kebijakan negara dalam membangun kualitas generasi mendatang.

Sidang dengan nomor perkara 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (28/4/2026) menghadirkan berbagai pandangan, termasuk dari pihak terkait yang menilai program MBG tetap konstitusional meski bersumber dari anggaran pendidikan.

Salah satu pihak terkait, Sujimin, menyampaikan pandangannya dari kediamannya di Kampung Nyalindung, Desa Sumantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Ia menilai, keberadaan MBG tidak bisa dilepaskan dari dukungan anggaran negara. Jika alokasi tersebut dihentikan, maka program yang menyasar anak sekolah hingga ibu hamil itu terancam ikut berhenti.

Baca Juga :  MBG Ramadan Tuai Kritik, Netizen Pertanyakan Standar Gizi

“Program ini berjalan karena ada anggarannya. Kalau dihentikan, otomatis anak-anak tidak lagi mendapatkan makan siang gratis di sekolah,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Bagi Sujimin, persoalan ini bukan hanya soal teknis penganggaran, tetapi menyentuh aspek kemanusiaan.

Ia menggambarkan bagaimana antusiasme anak-anak terhadap program tersebut, yang menurutnya menjadi salah satu bentuk kehadiran negara secara langsung di kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, munculnya permohonan uji materi yang meminta penghentian alokasi MBG dari anggaran pendidikan dinilai berpotensi menimbulkan efek domino. Tanpa sumber pembiayaan yang jelas, program ini dinilai sulit dilanjutkan.

Baca Juga :  Jurnalis di Bogor Barat Jadi Korban Pencurian Helm Saat Meliput Acara Kegiatan Anggota DPR RI

“Kalau bukan dari pemerintah, dari mana lagi? Kecuali ada skema lain, misalnya keterlibatan pihak swasta atau filantropi,” katanya.

Namun, Sujimin menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG.

Menurutnya, konsep pendidikan tidak semata soal pembangunan fisik atau kurikulum, tetapi juga mencakup pemenuhan gizi sebagai fondasi kecerdasan.

Program MBG sendiri dirancang untuk menjangkau kelompok rentan, seperti anak sekolah, balita, hingga ibu hamil dan menyusui.

Targetnya tidak main-main: menekan angka stunting, meningkatkan kesehatan, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak dini.

“Anak yang gizinya terpenuhi akan lebih siap menerima pelajaran. Ini bagian dari investasi pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Putuskan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, Jaga Daya Beli Masyarakat

Dalam persidangan, Sujimin juga menyatakan penolakannya terhadap seluruh dalil pemohon.

Ia menilai MBG tetap berada dalam koridor pendidikan, meskipun penerima manfaatnya lebih luas.

Baginya, perdebatan ini pada akhirnya bermuara pada satu tujuan besar: menyiapkan generasi Indonesia Emas.

Ia pun menyatakan kesiapan untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya, guna memperkuat argumentasi secara normatif di hadapan majelis hakim konstitusi.

“Kita serahkan pada MK untuk menguji. Tujuan kita sama, untuk kepentingan bangsa,” ujarnya.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana negara menyeimbangkan prioritas anggaran dengan kebutuhan riil masyarakat. MBG, bagi sebagian pihak, bukan sekadar program sosial, melainkan simbol keberpihakan pada masa depan.

Wartawan : Andreas