Satgas PPK UI Perpanjang Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH

0
kekerasan seksual
Ilustrasi gednung Universitas Indonesia.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,DEPOK – Kampus kuning Universitas Indonesia (UI) tengah diguncang isu miring yang mencoreng ruang akademiknya. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI kini sedang berpacu dengan waktu, membedah ribuan baris teks dari dokumen percakapan (export chat) untuk mengusut dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH).

Kasus yang bermula dari bocornya tangkapan layar sebuah grup pesan singkat ini tidak hanya menyasar sesama mahasiswi, tetapi juga menyeret nama pengajar ke dalam lingkaran korban.

Mengurai Benang Merah dari Balik Layar

Hingga Selasa (5/5/2026), tim ahli terus melakukan pendalaman fakta yang melelahkan. Bukan perkara mudah, tim harus menelaah bukti percakapan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026. Data ini menjadi kunci utama untuk membongkar pola pelecehan verbal yang terjadi di ruang digital tersebut.

Baca Juga :  DPRD Jawa Barat Rancang Raperda Perlindungan Keluarga dari Isu LGBT dan Dampak Digital

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan kini telah memasuki tahap krusial. Satgas telah memeriksa total tujuh korban dari unsur mahasiswa, delapan korban dari unsur dosen, serta satu orang saksi.

“Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Erwin dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Visa Mahasiswa Dicabut Tanpa Alasan Jelas, Komunitas Akademik Global Resah

Ke-16 mahasiswa yang berstatus terlapor pun telah dimintai keterangan untuk mencocokkan fakta dengan bukti teks yang ada.

Menanti Rekomendasi Sanksi

Pada beban moral yang dipikul oleh fakultas yang menjadi garda terdepan penegakan hukum di kampus tersebut. Fakultas Hukum UI, melalui akun media sosial resminya, menyatakan telah menerima laporan dan mengecam keras tindakan yang dianggap menodai martabat institusi tersebut.

Proses penanganan ini berjalan di atas rel hukum yang ketat, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Setelah seluruh saksi dan korban selesai diperiksa, tim akan beralih ke tahap penyusunan kesimpulan dan pemberian rekomendasi sanksi.

Baca Juga :  Serasa di Masa Lampau, 5 Kota Tua Uzbekistan yang Wajib Dikunjungi

Komitmen Kerahasiaan

Di tengah hiruk-pikuk perbincangan publik, UI meminta masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi liar yang dapat mencederai proses investigasi maupun kondisi psikologis para korban.

“Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus,” tegas Erwin.

UI berjanji bahwa transparansi akan tetap dijaga, namun kerahasiaan identitas korban adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Kini, publik menanti sejauh mana keadilan akan ditegakkan di bawah naungan “Makara Merah” yang sedang diuji integritasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com