NARASITODAY.COM, BOGOR- Aparat Polsek Cariu, Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kampung Jaga Tamu RT 11 RW 04, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa (12/5/2026).
Terduga pelaku diketahui bernama Mulyadi alias Adi (34), warga asal Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa informasi awal berasal dari tokoh masyarakat setempat yang resah dengan dugaan peredaran obat-obatan di wilayahnya.
“Sekitar pukul 16.00 WIB kami menerima laporan dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Agus Hidayat.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi. Di lokasi tersebut, pelaku ditemukan berada di dalam rumah.
Bahkan, saat penggerebekan berlangsung, terdapat seseorang yang diduga hendak melakukan pembelian obat.
Namun, karena belum ditemukan cukup bukti keterlibatan, orang tersebut tidak ikut diamankan oleh petugas.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke arah area persawahan. Meski demikian, upaya tersebut tidak membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengejar dan menangkapnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras tanpa izin edar, di antaranya 258 butir tramadol, 574 butir excimer, serta 110 butir trihexyphenidyl (triek).
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.280.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cariu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.
Wartawan : Andreas














