Vonis Pengadilan Paris Hukum Pengakuan atas Penderitaan Korban Kecelakaan Pesawat Atlantik

0
kecelakaan pesawat
Ilustrasi pesawat Airbus.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,PARIS – Air mata dan rasa lega bercampur di ruang sidang Pengadilan Banding Paris. Setelah maraton hukum yang melelahkan selama hampir dua dekade, badai ketidakpastian bagi keluarga korban kecelakaan pesawat rute Rio de Janeiro-Paris pada tahun 2009 akhirnya menemui titik terang.

Pengadilan secara resmi menyatakan produsen pesawat Airbus dan maskapai Air France bersalah atas dakwaan pembunuhan tidak berencana perusahaan (corporate manslaughter).

Putusan yang dibacakan pada Kamis (21/05/2026) ini mengukir sejarah baru, membalikkan vonis bebas yang diterima kedua raksasa penerbangan Prancis tersebut pada pengadilan tingkat bawah tahun 2023 lalu.

Bagi kerabat korban yang sebagian besar berasal dari Prancis, Brasil, dan Jerman, ruang sidang hari itu bukan sekadar tempat pembacaan hukum, melainkan akhir dari pencarian keadilan selama 17 tahun untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Airbus A330 di kegelapan Samudra Atlantik.

Baca Juga :  5 Keuntungan Naik Turun Tangga untuk Meningkatkan Fungsi Jantung

Hukuman Simbolis di Balik Denda Maksimal

Meski vonis bersalah ini menjadi kemenangan moral yang besar bagi keluarga, hukuman finansial yang dijatuhkan dinilai banyak pihak hanya bersifat simbolis jika dibandingkan dengan skala bisnis kedua raksasa tersebut.

“Pengadilan kemudian memerintahkan kedua perusahaan untuk membayar denda maksimal untuk kasus pembunuhan tidak berencana masing-masing sebesar 225.000 euro (Rp 4,6 miliar) mengikuti permintaan jaksa penuntut selama persidangan yang berlangsung delapan minggu,” tulis Reuters mengutip putusan pengadilan.

Angka miliaran rupiah tersebut sejatinya setara dengan pendapatan beberapa menit saja dari masing-masing perusahaan. Kendati demikian, bagi kelompok keluarga korban, vonis “bersalah” itu sendiri jauh lebih bernilai ketimbang nominal uang, karena menjadi bentuk pengakuan resmi atas penderitaan panjang mereka.

Baca Juga :  Duka dan Doa Mengalir di Dunia Tinju Setelah Kecelakaan Tragis Menimpa Anthony Joshua

Luka Lama dari Tragedi 2009

Penerbangan ikonik AF447 mendadak lenyap dari radar pada 1 Juni 2009, membawa 228 penumpang dan kru dari 33 kewarganegaraan yang berbeda menuju keabadian. Misteri jatuhnya pesawat baru mulai terkuak dua tahun kemudian, setelah puing dan kotak hitam diangkat dari dasar laut dalam melalui pencarian yang dramatis.

Pada tahun 2012, tim penyelidik kecelakaan Prancis (BEA) menemukan akar masalah teknis yaitu kru pesawat salah mengantisipasi sensor kecepatan yang membeku akibat es, yang kemudian memicu kondisi kehilangan daya angkat (stall).

Namun, jaksa penuntut melihat adanya kelalaian yang lebih sistemis di balik kokpit. Fokus dakwaan diarahkan pada kegagalan internal Airbus dan Air France, termasuk buruknya program pelatihan pilot serta ketidakpedulian manajemen untuk menindaklanjuti insiden serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga :  Tragis! Mobil Toyota Agya Terseret Ratusan Meter Oleh kereta Api Dua Orang Tewas

Babak Baru yang Belum Usai

Membuktikan dakwaan corporate manslaughter dalam sistem hukum Prancis tidaklah mudah. Jaksa harus merangkai bukti kuat yang menunjukkan bahwa kelalaian manajemen secara langsung menyebabkan kecelakaan maut itu terjadi. Hal inilah yang membuat proses banding tahun lalu harus mengulang persidangan dari awal dengan peninjauan seluruh bukti secara total.

Meski putusan ini menjadi tonggak sejarah, perjuangan keluarga korban tampaknya belum benar-benar selesai. Airbus dan Air France, yang sejak awal membantah dakwaan tersebut, diprediksi oleh para pengamat hukum akan mengajukan banding final ke pengadilan tertinggi Prancis. Jika langkah itu diambil, perang urat syaraf di meja hijau ini berpotensi terseret hingga bertahun-tahun ke depan, memperpanjang ketidakpastian bagi mereka yang ditinggalkan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com