Kebijakan Baru, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Wajib Layani Minimal 300 Penerima Manfaat dari Kelompok 3B

0
kantin sekolah
Ilustrasi Susunan nampan makanan MBG. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi mendongkrak efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas), BGN resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok rentan 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B. Langkah ini diambil setelah ditemukannya ketimpangan distribusi pelayanan di lapangan yang dinilai belum optimal.

Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memastikan intervensi gizi negara benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan secara merata.

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang pada Senin, seperti dikutip Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Tekstur Nasi Maksimal! 5 Manfaat Cuci Beras Sebelum Masak

Menepis Riak di Lapangan, Mengincar Target yang Luput

Sentuhan evaluasi tajam melandasi lahirnya kebijakan ini. Dalam berbagai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BGN belakangan ini, ditemukan fakta bahwa banyak dapur komunal yang beroperasi di bawah kapasitas yang seharusnya. Kesunyian aktivitas di beberapa dapur SPPG menjadi catatan merah bagi pemerintah.

“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” tambah Dadang, mengungkap alasan di balik pengetatan aturan tersebut.

Dengan terbitnya SE ini, target minimal 300 penerima manfaat per SPPG menjadi harga mati. BGN tidak main-main dalam menegakkan aturan. Jika batas minimum tersebut gagal dipenuhi, sanksi berlapis siap dijatuhkan, baik kepada Kepala SPPG secara personal maupun organisasi pengelolanya seperti pihak Mitra dan Yayasan.

Baca Juga :  Raih Ketenangan Hidup dengan 5 Kebiasaan 'Money Mindful' yang Efektif!

Bagi Kepala SPPG yang lalai, sanksi tertulis berupa peringatan resmi akan langsung dicatat ke dalam rekam jejak kinerja mereka. Sementara itu, bagi Mitra dan Yayasan yang tidak mampu memenuhi target kuota 3B, SPPG yang mereka kelola akan langsung dijatuhi sanksi suspend kategori major.

Dampak finansial dari sanksi ini dipastikan akan sangat memukul pengelola.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” tegas purnawirawan jenderal dari satuan Kopassus tersebut.

Pengawasan Berlapis Mulai Juni

Guna memastikan aturan ini berjalan mulus dan transparan, Kepala SPPG diwajibkan menyusun dan menyerahkan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala. Laporan tersebut nantinya disalurkan kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, untuk kemudian dikonfirmasi keabsahannya di lapangan.

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Bogor, Sajikan Makanan Bergizi dan Harapan Baru bagi Warga

“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” kata Dadang.

Kendati pengawasan diperketat, BGN tetap memberikan ruang bagi pengelola untuk membela diri. Mekanisme sanksi akan berjalan sesuai prosedur administratif resmi, termasuk pemberian hak klarifikasi dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

Meski demikian, waktu bagi pengelola untuk bersiap-siap tidaklah banyak. Dapur-dapur SPPG harus segera berbenah dan memperluas jangkauan mereka dalam hitungan hari.

“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” cetus Dadang.

Program MBG sendiri merupakan pilar strategis pemerintah dalam memerangi tengkes (stunting) dan meningkatkan status gizi kelompok rentan. Melalui standardisasi batas minimum ini, BGN berharap akses gizi berkualitas tidak lagi menjadi berkah yang timpang, melainkan hak yang merata demi keberlanjutan kualitas kesehatan generasi masa depan Indonesia.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com