Atasi Ketimpangan SDM, Komisi XI DPR RI Usul Alumni LPDP Wajib Mengabdi di Daerah 3T

0
DPR RI
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).Foto : um-surabaya.ac.id

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Komisi XI DPR RI melemparkan usulan progresif terkait pemanfaatan dana abadi pendidikan. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) didorong untuk mewajibkan para alumni penerima beasiswa (awardee) mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Langkah ini dinilai krusial demi memacu pemerataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya untuk memenuhi kelangkaan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik di luar Pulau Jawa.

Ide tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan kinerja Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (25/5/2026).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Anna Mu’awanah, menyoroti jurang ketimpangan kualitas SDM antara Pulau Jawa dan luar Jawa yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi pemerintah.

Menurut Anna, ego sentralisasi pembangunan fisik terkadang melupakan faktor manusia yang mengoperasikannya. Membangun gedung megah dinilai jauh lebih mudah ketimbang mengisi ruangannya dengan tenaga ahli yang tulus mengabdi.

Baca Juga :  Warga Leuwiliang Antusias Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Penuhi Alun-Alun

“Rumah sakit mudah Pak dibangun, tetapi tenaga dokternya itu sangat-sangat sulit,” cetus Anna di hadapan forum rapat.

Fenomena ASN “Minta Pindah” dan Mandeknya IPM Luar Jawa

Sentuhan realitas di lapangan dibeberkan oleh Anna. Ia mencontohkan banyaknya aparatur sipil negara (ASN), termasuk profesi dokter dan guru, yang kerap mengajukan mutasi atau pindah tugas ke kota besar. Padahal, sebelum resmi diangkat, mereka telah menandatangani pakta integritas dan komitmen tertulis untuk mengabdi minimal 10 tahun di daerah penempatan awal.

Budaya enggan bertahan di daerah pelosok ini dinilai menjadi batu sandungan besar bagi pemerataan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia. Oleh sebab itu, skema beasiswa bergengsi seperti LPDP diharapkan tidak hanya menjadi ajang mencetak sarjana-sarjana pintar yang eksklusif, melainkan menjadi motor penggerak yang wajib didistribusikan ke daerah-daerah 3T.

Baca Juga :  Suasana Sepi di Kantor Kementerian Saat Implementasi Kebijakan WFH Pertama Kali

“Memang IPM kita salah satu faktor untuk mendorong pembangunan misal soal yang dokter, termasuk juga yang anak-anak yang lulusan itu bisa nggak kontrak untuk ke 3T? Dan dipantau ya Pak, dievaluasi,” sambung Anna menekankan pentingnya mekanisme pengawasan.

Menanggapi desakan dari parlemen tersebut, Plt Direktur Utama LPDP, Yon Arsal, memberikan klarifikasi mengenai arah kebijakan lembaganya saat ini. Ia menjelaskan bahwa LPDP kini telah bertransformasi dan tidak sekadar bertindak sebagai lembaga donor yang mengirimkan putra-putri bangsa untuk bersekolah di kampus-kampus top.

Lebih dari itu, LPDP kini secara ketat memetakan agar rumpun keilmuan yang diambil oleh para penerima beasiswa selaras dengan cetak biru kebutuhan strategis nasional.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Aparatur Baru Jadi Garda Terdepan Pelayanan

“Jadi kita tidak fokus hanya mengirimkan orang sekolah, tapi juga memilihkan satu sesuai dengan jurusan yang diinginkan oleh pemerintah, lulusannya untuk di bidang-bidang strategis,” papar Yon Arsal.

Yon menambahkan, pengelolaan pasca-kelulusan kini menjadi fokus utama. LPDP terus berupaya menjembatani dan menyalurkan para alumni agar langsung terserap di sektor-sektor yang memang sangat membutuhkan keahlian spesifik mereka.

Strategi penyerapan tersebut salah satunya diakselerasi melalui skema pembiayaan bersama atau co-funding yang dijalin dengan berbagai perguruan tinggi bereputasi, baik di dalam negeri maupun mancanegara.

“Sehingga alumni-alumni awardee itu langsung disalurkan ke tempat pekerjaan yang memang sesuai dengan bidang keilmuannya dia dan memperkuat industri dalam negeri,” pungkas Yon.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com