Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pastikan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik

0
listrik
Ilustrasi Jalur listrik saat matahari terbenam. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Fluktuasi harga kebutuhan pokok yang kerap membuat masyarakat cemas, sebuah kepastian berembus dari sektor energi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengetok palu bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 dipastikan flat alias tidak mengalami kenaikan sedikit pun.

Langkah intervensi ini sengaja diambil oleh Pemerintah sebagai bantalan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi domestik. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan untuk menahan laju tarif listrik ini didasarkan pada regulasi yang berlaku dengan menempatkan kondisi riil finansial masyarakat sebagai pertimbangan utama.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri seperti dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Formula Makro Berpotensi Naik, Pemerintah Pilih Menahan

Sesuai dengan cetak biru Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Baca Juga :  PLTN di Kalbar? Potensi Thorium dan Uranium Buka Peluang Energi Bersih Indonesia

Formula ini bersandar pada pergerakan empat indikator ekonomi makro utama: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penentuan tarif sepanjang April hingga Juni 2026 ini, basis data yang digunakan adalah realisasi kondisi ekonomi sepanjang periode November 2025 sampai Januari 2026. Nilai parameter tersebut mencatat kurs rupiah berada di angka Rp16.743,46 per US$, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi merayap tipis di angka 0,22 persen, serta HBA bertengger di level US$70 per ton yang dikunci oleh kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Secara matematis, hitungan di atas kertas dari parameter tersebut sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif. Namun, demi melindungi daya saing sektor industri nasional, memperkuat daya beli rumah tangga, serta menjaga stabilitas ekonomi dari guncangan global, pemerintah memilih untuk tidak mengubah skema tarif. Kebijakan ini juga berlaku mutlak bagi 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi listrik.

Baca Juga :  Seporsi Soto yang Tak Tersentuh, Ajal Mendadak Jemput Pria 34 Tahun di Warung Bogor

Sejalan dengan kebijakan ini, Kementerian ESDM menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk tidak menurunkan performa di lapangan. PLN dituntut tetap menjaga keandalan pasokan setrum, meminimalkan gangguan teknis, serta meningkatkan efisiensi operasional agar penyediaan energi nasional tetap berkelanjutan.

Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Non-Subsidi (April–Juni 2026)

Berikut adalah rincian nominal tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama Triwulan II 2026:

  1. Golongan R-1/TR (Daya 900 VA):352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA):445 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA):445 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR (Daya 3.500–5.500 VA):700 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas):700 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA):445 per kWh.
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) (Daya di atas 200 kVA):122 per kWh.
  8. Golongan I-3/TM (Daya di atas 200 kVA):122 per kWh.
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp997 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA):700 per kWh.
  11. Golongan P-2/TM (Daya di atas 200 kVA):533 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum):700 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, TT:645 per kWh.
Baca Juga :  Nikmati Diskon Tarif Tol Hingga 20% di 26 Ruas Tol Selama Libur Nataru 2025-2026

Oase di Tengah Ketidakpastian Global

Bagi jutaan ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro di berbagai sudut kota hingga pelosok desa, keputusan pemerintah menahan tarif listrik ini layaknya sebuah oase di tengah gurun ketidakpastian ekonomi. Di saat pengeluaran dapur harus dihitung dengan cermat, jaminan bahwa tagihan listrik bulanan tidak akan melonjak memberikan ruang bernapas yang sangat berarti.

Listrik yang tetap menyala dengan tarif yang stabil bukan lagi sekadar komoditas energi, melainkan bahan bakar yang menjaga asa dapur rumah tangga tetap mengepul dan roda-roda pabrik kecil terus berputar tanpa dihantui lonjakan biaya produksi yang mencekik.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com