
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Coreng hitam di wajah dunia akademik Indonesia akibat skandal pemalsuan riset dan manipulasi identitas dalam konferensi ilmiah internasional memasuki babak baru. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan tidak akan tinggal diam dan kini tengah memasang kuda-kuda untuk menyeret para terduga pelaku ke ranah meja hijau.
Langkah tegas ini diambil langsung oleh Menteri Diktisaintek RI, Brian Yuliarto. Di tengah sorotan tajam publik, Brian mengisyaratkan bahwa pemerintah enggan berkompromi dengan praktik lancung yang merusak reputasi ilmiah bangsa di mata dunia tersebut.
“Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data. Apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap pelaku terduga ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak akan memberikan efek jera,” tegas Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, seperti dikutip dari siaran ulang YouTube TVR Parlemen, Rabu (3/6/2026).
Tersandung Tembok Kewenangan Birokrasi
Namun, jalan menuju pengadilan rupanya tidak semulus yang dibayangkan. Di balik ambisi besar menegakkan keadilan, Kemdiktisaintek harus membentur tembok keterbatasan regulasi. Brian membeberkan fakta mengejutkan bahwa mayoritas dari empat terduga pelaku pemalsuan tersebut ternyata tidak tercatat sebagai dosen maupun peneliti aktif di bawah naungan kampus tanah air.
Secara hukum administrasi negara, status para pelaku yang “lepas” dari institusi akademik ini membuat Kemdiktisaintek kehilangan taji untuk menjatuhkan sanksi internal kementerian secara langsung.
“Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya, hanya satu kalau enggak salah yang memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu,” terang Brian menjabarkan dilema hukum yang dihadapi institusinya.
Padahal, jika saja para terduga pelaku berstatus sebagai bagian dari civitas akademika aktif, Kemdiktisaintek bisa langsung bergerak taktis dengan menggelar sidang komisi etik dan disiplin. Sanksi pemecatan hingga pencabutan status kepegawaian pun dipastikan bakal langsung dijatuhkan tanpa penundaan.
Jejak Alumni dan Panggilan Almamater
Kendati terkendala urusan yurisdiksi, kementerian tetap bergerak di balik layar dengan terus mengencangkan koordinasi bersama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), kampus yang diduga kuat menjadi benang merah asal para pelaku. Pihak UNY sendiri merespons cepat dengan melayangkan panggilan langsung kepada empat nama tersebut guna mengorek motif di balik aksi nekat mereka.
Tak lama berselang, pihak universitas akhirnya memecah kesunyian dengan merilis pernyataan resmi yang membenarkan keterikatan historis para terduga pelaku dengan almamater mereka. Berdasarkan data kampus, keempat sosok yang tengah menjadi sorotan tajam tersebut diidentifikasi sebagai Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati.
“Bahwa benar keempat orang tersebut di atas adalah alumni UNY yang lulus antara tahun 2019-2021,” bunyi pernyataan tertulis resmi dari pihak UNY yang dirilis pada Selasa (2/6/2026).
Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi integritas akademik nasional. Meski status para pelaku sebagai alumni sempat menyulitkan langkah birokrasi, komitmen yang disuarakan di ruang Parlemen menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mencari celah hukum lain agar hukum pidana umum bisa tetap menjerat mereka yang mempermainkan ilmu pengetahuan.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













