Kemendikdasmen Tegaskan MPLS Harus Bangun Kepercayaan Diri dan Potensi Siswa Baru Secara Menyenangkan

0
Jakarta
Ilustrasi anak sekolah yang sedang mengerjakan tugas. Foto : Istock

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi ini diterbitkan sebagai pedoman utama pelaksanaan masa orientasi bagi murid baru di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Melalui aturan baru ini, pemerintah memperketat pelaksanaan MPLS agar sepenuhnya menjadi ruang pengenalan materi, praktik baik, serta budaya sekolah secara edukatif. Langkah ini diambil untuk memastikan tujuan utama MPLS, yaitu mengenalkan potensi diri murid, warga sekolah, kurikulum, hingga lingkungan sekolah, dapat tercapai tanpa penyimpangan.

Gerbang sekolah pada minggu pertama tahun ajaran baru kini tidak lagi dihiasi oleh pemandangan kecemasan murid-murid berpakaian aneh. Wajah-wajah tegang berganti dengan binar antusias saat mereka melangkah masuk ke lingkungan baru. Tidak ada lagi papan kardus menjuntai di dada, topi kerucut dari anyaman bambu, atau tali sepatu berwarna-warni yang mengundang gelak tawa senior.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Wajibkan Ayah Ambil Rapor Anak ke Sekolah, Lawan Isu Fatherless

Melalui regulasi anyar ini, hari-hari pertama sekolah dikembalikan pada marwahnya: sebuah pelukan hangat dari dunia pendidikan yang menyambut tunas-tunas muda dengan keceriaan pagi, budaya senyum, dan etika bersosial media, bukan dengan intimidasi terselubung berkedok disiplin.

Materi Utama dan Durasi Pelaksanaan

Dalam implementasinya di lapangan, sekolah diwajibkan menyusun materi yang terbagi menjadi dua kategori, yakni materi utama dan materi pilihan. Materi utama wajib diberikan langsung oleh pihak sekolah, sedangkan materi pilihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ciri khas unik masing-masing satuan pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, materi-materi utama yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat
  2. Pagi ceria
  3. Sopan dan santun bermedia sosial
  4. Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Baca Juga :  GAJI GURU HONORER DAN SWASTA VS MAKAN BERGIZI GRATIS

Secara umum, durasi pelaksanaan MPLS 2026 ditetapkan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Kendati demikian, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas penyesuaian durasi bagi sekolah dengan karakteristik khusus, seperti sekolah berasrama, sekolah luar biasa (SLB), serta sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Aturan Ketat Atribut, Panitia, dan Larangan Keras Perpeloncoan

Terkait pakaian, kementerian menegaskan bahwa sekolah berhak menentukan seragam dan atribut yang digunakan. Namun, aturan ini menggarisbawahi syarat mutlak bahwa seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid secara finansial maupun psikologis.

Aktor di balik layar pelaksana juga diatur secara ketat. Panitia utama harus terdiri dari kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan setempat. Keterlibatan siswa seperti pengurus OSIS, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus ekstrakurikuler diperbolehkan dengan syarat ketat.

Baca Juga :  Tips Ciptakan Rumahmu yang Estetik

Mereka harus dipastikan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, serta wajib memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan prestasi akademik/non-akademik.

Untuk menjamin keamanan peserta didik baru, Kemendikdasmen merilis daftar pelanggaran hitam yang dilarang keras selama MPLS 2026:

  • Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
  • Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
  • Memberikan aktivitas tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
  • Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria

Melalui ketetapan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ini, seluruh sekolah di Indonesia diharapkan dapat menyelenggarakan masa transisi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh siswa baru.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com