Diduga Lalai Saat Berburu, 20 Pemilik Anjing Diperiksa Polisi di Jasinga

0
Petugas kepolisian mendatangi lokasi penemuan bocah berusia 9 tahun yang meninggal dunia di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah anjing peliharaan milik pemburu babi hutan untuk kepentingan penyelidikan.

NARASITODAY.COM, BOGOR- Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik anjing yang diduga terlibat dalam insiden tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6/2026).

Kapolsek Jasinga, Iptu Agus Hidayat mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menuju lokasi kejadian.

“Kita menerima laporan sekitar jam 12 siang dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan benar ada sesosok mayat anak laki-laki sekitar usia 9 tahun,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Hari Berkabung Nasional di Portugal Usai Kecelakaan Kereta Gantung Gloria yang Mematikan

Menurutnya, polisi telah mengamankan sekitar 20 orang pemburu yang membawa anjing ke kawasan tersebut. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jasinga.

“Kita amankan sekitar lebih kurang 20 orang pemburu. Kita belum tahu mereka tergabung dalam organisasi atau berasal dari wilayah mana, saat ini kita masih lakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Tenjo Bantu Evakuasi Penumpang Mobil Mogok Saat Patroli Sahur

Agus menjelaskan, jenazah korban sempat dibawa ke RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang untuk dilakukan autopsi. Namun, pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa pulang jenazah untuk segera dimakamkan.

“Jenazah tadi sempat dibawa ke RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang untuk autopsi, tapi setibanya di sana pihak keluarga berubah pikiran dan lebih memilih dibawa pulang untuk langsung dikebumikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Putuskan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, Jaga Daya Beli Masyarakat

Terkait proses hukum, polisi menyebut para terduga pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA). Koordinasi dengan pihak Polres Bogor juga telah dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kepada terduga pelaku terancam UU PPA. Kita juga sudah berkomunikasi dengan pihak Polres, tapi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan kepada ke-20 orang tersebut,” pungkasnya.

Wartawan : Andreas