NARASITODAY.COM,BOGOR – Polemik pengajuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru oleh PT BSS di wilayah Kecamatan Cigombong dan Cijeruk terus menjadi perhatian publik. Di tengah penolakan sejumlah warga dan petani yang khawatir kehilangan lahan garapan, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menegaskan bahwa tidak ada intimidasi maupun intervensi dalam proses yang sedang berjalan.
Menurut Ade Ruhandi, atau yang akrab disapa Jaro Ade, pemerintah daerah justru berupaya memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, terutama terkait sarana dan prasarana desa yang selama ini digunakan warga.
“Petani masyarakat setempat jangan merasa terganggu. Yang lebih penting adalah sarana dan prasarana yang ada di desa-desa yang memang perlu diamankan secara administrasi untuk diberikan haknya,” ujar Jaro Ade kepada bogortoday.com, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah warga dan petani. Mereka menolak rencana permohonan SHGB PT BSS karena khawatir lahan yang selama ini digarap secara turun-temurun akan terdampak.
Jaro Ade menegaskan, sejak awal pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga instansi terkait untuk memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian utama.
Bahkan, persoalan petani penggarap telah beberapa kali dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam penjelasannya, Jaro Ade mengungkapkan bahwa terdapat dua kelompok penggarap lahan yang perlu dipahami secara berbeda.
Kelompok pertama adalah warga asli setempat yang menggarap lahan dengan luas antara 1.000 hingga 3.000 meter persegi dan telah dilakukan secara turun-temurun selama bertahun-tahun. Kelompok inilah yang menurutnya menjadi prioritas perhatian pemerintah daerah.
“Sampai hari ini, saya tidak pernah mendengar ada penggarap masyarakat diusir oleh BSS. Karena BSS sampai hari ini belum pernah melaksanakan pembangunan dan belum mengelola lahan, sehingga di sisi lain masyarakat diuntungkan karena menggarap lahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, kelompok kedua merupakan penggarap yang menguasai lahan dalam skala besar, mulai dari tiga hektare hingga lebih dari 10 hektare. Menurut Jaro Ade, sebagian dari mereka bukan warga setempat dan lebih tepat disebut sebagai investor.
Ia menyebut sejumlah lahan bahkan telah dibangun vila maupun bangunan mewah yang legalitasnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Itu yang memang perlu ditindaklanjuti. Apakah bangunan-bangunan tersebut ada izinnya atau tidak,” tegasnya.
Perbedaan karakteristik kedua kelompok tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan PT BSS. Salah satu poin penting yang telah disepakati adalah pengeluaran kawasan perkampungan yang telah dihuni warga secara turun-temurun dari cakupan lahan PT BSS.
“Mereka punya rumah dari kakeknya, dari bapaknya, sampai sekarang anaknya. Lahannya itu di lahan BSS. Dan itu sudah ada kesepakatan untuk dikeluarkan dari BSS,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan solusi bagi warga yang rumahnya tersebar di sejumlah titik dalam kawasan lahan PT BSS. Opsi relokasi ke kawasan permukiman yang lebih terkonsentrasi menjadi salah satu alternatif yang tengah dibahas bersama perusahaan.
Jaro Ade memastikan masyarakat tidak akan dibiarkan menghadapi persoalan tersebut sendirian, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kalau tidak punya duit, nanti akan dicarikan solusi oleh pemerintah daerah dan BSS,” katanya.
Hingga kini, polemik terkait permohonan SHGB PT BSS masih terus berkembang. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum atas lahan dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan garapan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT BSS maupun perwakilan warga dan petani yang sebelumnya melakukan aksi penolakan belum memberikan pernyataan resmi terkait penjelasan yang disampaikan Wakil Bupati Bogor.***
Editor : Alysa
Sumber : Bogortoday.com














