NARASITODAY.COM, DAKAR – Parlemen Senegal telah resmi menyetujui rangkaian amendemen konstitusi yang menuai kontroversi, yang secara signifikan memperluas kekuasaan parlemen sekaligus melemahkan posisi presiden.
Keputusan ini diambil di tengah ketegangan politik yang memanas antara Presiden Bassirou Diomaye Faye dan Ousmane Sonko, mantan perdana menteri yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional.
Meski telah disahkan oleh anggota Majelis Nasional, pemerintah Senegal menegaskan bahwa perubahan tersebut belum akan langsung berlaku. Rencana jangka panjangnya adalah mengajukan amendemen tersebut kepada rakyat melalui referendum. Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi yang diumumkan terkait pelaksanaan referendum tersebut.
Latar Belakang Ketegangan dan Kontroversi
Mengutip laporan dari The Associated Press pada Rabu (1/7/2026), reformasi ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan politik. Ousmane Sonko, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai perdana menteri dan baru saja terpilih sebagai Ketua Majelis Nasional, dianggap masih memiliki pengaruh besar terhadap parlemen dan partai politik di Senegal.
Langkah ini memicu perdebatan sengit di dalam negeri. Kelompok oposisi menilai bahwa inisiatif yang diusulkan oleh Partai Pastef, yang dipimpin Sonko, merupakan bentuk balas dendam politik. Mereka menilai perubahan ini sebagai upaya untuk memperkuat kekuasaan parlemen sekaligus mengekang kekuasaan eksekutif.
Demonstrasi besar-besaran pun terjadi di depan gedung parlemen. Para demonstran membawa poster dan meneriakkan slogan “Jangan sentuh konstitusi saya!” Sebagian dari mereka bahkan dibubarkan oleh aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata. Beberapa pemimpin oposisi dan aktivis juga dilaporkan ditahan dalam kerusuhan tersebut.
Isi dan Dampak Reformasi Konstitusi
Secara substantif, reformasi ini mengandung sejumlah perubahan besar. Salah satunya adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada parlemen dalam hal pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah diwajibkan untuk memberikan informasi terkait berbagai perjanjian eksploitasi sumber daya kepada parlemen, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
Selain itu, amendemen ini memperluas kekuasaan komite penyelidikan parlemen, sehingga mereka memiliki peran lebih besar dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Sebuah lembaga baru, Mahkamah Konstitusi, juga akan dibentuk menggantikan Dewan Konstitusi saat ini. Mahkamah yang baru akan terdiri dari sembilan anggota, lebih banyak dari Dewan yang hanya beranggotakan tujuh orang.
Perubahan penting lainnya adalah pengaturan bahwa jabatan kepala negara tidak lagi dapat dirangkap dengan posisi sebagai pemimpin partai politik. Selain itu, amendemen membatasi keputusan cabang eksekutif selama periode antara pemilihan presiden dan pengumuman resmi hasil pemilu, termasuk memperketat kekuasaan presiden dalam membubarkan Majelis Nasional melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Refleksi dan Tantangan ke Depan
Pemerintah Senegal menegaskan bahwa seluruh perubahan ini akan diimplementasikan melalui referendum nasional. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian kapan referendum tersebut akan digelar. Sebagai langkah demokratis, pengambilan keputusan melalui referendum diharapkan mampu mencerminkan kehendak rakyat secara langsung.
Pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah reformasi ini akan memperkuat demokrasi di Senegal atau justru membuka peluang bagi kekuasaan yang lebih terpusat dan otoriter. Seiring waktu, rakyat dan pengamat politik akan menilai apakah amendemen konstitusi ini benar-benar menjadi langkah menuju stabilitas dan kemakmuran, atau sebaliknya, menjadi sumber konflik baru di negeri yang tengah diwarnai dinamika politik yang kompleks.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














