NARASITODAY.COM,BEIJING – China mulai memberlakukan Undang-Undang Persatuan Etnis dan Promosi Kemajuan pada Rabu (1/7/2026). Regulasi baru ini mengatur penguatan integrasi nasional antar-etnis, namun langsung menuai sorotan dari berbagai pihak yang menilai aturan tersebut berpotensi menekan keberagaman budaya dan bahasa kelompok minoritas di negara itu.
China diketahui memiliki 56 kelompok etnis yang diakui secara resmi, dengan etnis Han sebagai mayoritas yang mencakup sekitar 90 persen dari total populasi 1,4 miliar jiwa.
Dalam ketentuan yang berlaku, undang-undang tersebut melarang segala tindakan yang dianggap “merusak persatuan etnis atau menciptakan perpecahan etnis.” Pemerintah juga mewajibkan penggunaan bahasa Mandarin sebagai bahasa utama di sekolah dan lembaga pemerintahan.
Selain itu, kurikulum pendidikan di seluruh institusi diminta memperkuat nilai kebersamaan nasional. Orang tua juga didorong untuk membimbing anak-anak agar “mencintai Partai Komunis China dan rakyat China.”
Regulasi tersebut turut mengatur peran lembaga kebudayaan seperti museum dan perpustakaan untuk menyelenggarakan kegiatan yang menampilkan sejarah serta pencapaian nasional China. Pemerintah daerah juga diminta memasukkan aspek integrasi etnis dalam kebijakan perumahan.
Tidak hanya di dalam negeri, aturan ini juga mencakup warga dan organisasi China di luar negeri. Mereka dapat dimintai pertanggungjawaban jika dianggap “merusak persatuan etnis” atau “menciptakan permusuhan etnis.”
Sejak dalam tahap pembahasan, undang-undang ini telah mendapat kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk pelapor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi membatasi bahasa, budaya, dan kebebasan beragama kelompok minoritas.
“UU itu bisa berdampak serius terhadap otonomi linguistik, budaya, dan agama dari komunitas etnis, termasuk Tibet, Uighur, dan Mongol,” kata para ahli HAM PBB dalam surat pada April lalu.
Sejumlah pengamat juga menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penguatan identitas nasional tunggal di bawah negara.
Profesor kebijakan China dari La Trobe University, James Leibold, mengatakan pendekatan Beijing kini tidak lagi sekadar simbolik.
“Hal ini menjadikan pembentukan identitas nasional Tiongkok tunggal sebagai tanggung jawab yang mengikat di seluruh sekolah, keluarga, media, museum, kader, anggaran, platform teknologi, dan organ keamanan,” kata Leibold, dikutip CNN.
“Pesan yang disampaikan jelas: identitas minoritas hanya bisa diterima jika tunduk pada identitas China yang didefinisikan oleh partai,” imbuh dia.
Menanggapi kritik tersebut, pemerintah China menyatakan bahwa undang-undang ini justru bertujuan melindungi hak dan kepentingan seluruh kelompok etnis di negara tersebut, meski penjelasan lebih rinci mengenai implementasinya belum dipaparkan secara terbuka.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com













