NARASITODAY.COM, NIAMEY – Otoritas keamanan di Niger bergerak cepat mengimplementasikan regulasi hukum terbaru yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Tindakan tegas ini menyusul disahkannya undang-undang baru yang menetapkan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai ratusan juta franc CFA bagi pelaku maupun organisasi terafiliasi.
Langkah ini menandai babak baru pengetatan kebijakan domestik terhadap komunitas LGBTQ di negara Afrika Barat tersebut, menyusul gelombang serupa yang tengah meluas di kawasan sekitar.
Penangkapan di Balik Dinding Barak dan Kampus
Sejak aturan ini resmi diketok, ketegangan mulai menyelimuti sudut-sudut kota di Niger. Operasi senyap yang dilancarkan aparat penegak hukum membuktikan bahwa aturan baru ini bukan sekadar gertakan di atas kertas.
Seorang sumber dari lembaga peradilan Niger, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (2/7/2026), mengatakan sedikitnya 16 orang telah ditangkap sejak aturan baru tersebut diberlakukan.
Menurut sumber tersebut, para tersangka yang ditangkap terdiri atas sejumlah pejabat tinggi yang bekerja di lingkungan bea cukai dan kepolisian, serta beberapa warga sipil.
Bukan hanya menyasar wilayah sipil biasa, radar perburuan aparat kini mulai bergeser ke lokasi yang lebih spesifik. Sumber peradilan tersebut juga mengungkapkan bahwa aparat masih terus melanjutkan operasi penegakan hukum.
Ia menjelaskan lokasi yang menjadi sasaran operasi mencakup barak militer dan kampus-kampus perguruan tinggi yang diduga menjadi tempat tinggal bersama pasangan sesama jenis.
Detail Sanksi Finansial dan Kurungan Badan
Perubahan hukum yang radikal ini tercantum dalam lembaran negara resmi tertanggal 27 Maret, yang menetapkan bahwa hubungan seksual dengan sesama jenis kini resmi dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Berdasarkan aturan baru tersebut, aktivitas hubungan seksual dengan sesama jenis diancam hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga dibayangi denda finansial yang mencekik, yakni antara 10 juta hingga 100 juta franc CFA (setara dengan US180.000).
Sanksi jauh lebih berat menanti mereka yang nekat mengikat janji suci dalam sebuah ikatan domestik resmi. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Reuters, orang yang terbukti menjalani pernikahan sesama jenis dapat dijatuhi hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun.
Sebelum regulasi ketat ini disahkan, Niger sebenarnya memang sudah melarang adanya pernikahan sesama jenis. Kendati demikian, payung hukum terdahulu belum pernah menyentuh atau memberikan sanksi pidana secara khusus terhadap aktivitas hubungan seksual sesama jenis yang sifatnya personal.
Menghantam Organisasi hingga Tren Regional
Hantaman undang-undang ini dipastikan akan mematikan ruang gerak aktivisme gender di negara tersebut. Bagi individu maupun kelompok yang kedapatan mengoperasikan organisasi LGBTQ, pemerintah telah menyiapkan jerat sanksi finansial yang jauh lebih masif. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pengelola organisasi LGBTQ dapat didenda sebesar 50 juta hingga 500 juta franc CFA.
Langkah keras yang diambil oleh Niamey ini mempertegas pergeseran arah politik dan sosial di wilayah Afrika Sub-Sahara. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara tetangga seperti Senegal dan Burkina Faso juga telah mengesahkan undang-undang yang membatasi atau mengkriminalisasi aktivitas komunitas LGBTQ, menciptakan efek domino yang kian mempersempit ruang bagi komunitas tersebut di benua hitam.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














