NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak agresif dalam mengusut tumpukan harta haram hasil korupsi di sektor pertambangan. Lembaga antirasuah tersebut menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang disinyalir kuat berasal dari tindak pidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dan tiga korporasi batu bara.
Guna mendalami dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa Japto dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (30/6). Tak sekadar memeriksa, KPK juga langsung bergerak melakukan penyitaan terhadap rentetan aset bernilai fantastis yang berada di bawah penguasaan tokoh organisasi kemasyarakatan tersebut.
Berburu Aset di Pusaran Bisnis Hitam Batu Bara
Di balik dinding ruang pemeriksaan KPK, sebuah teka-teki besar mengenai aliran dana dari bumi Kalimantan Timur perlahan mulai tersingkap. Langkah penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya fokus pada hukuman badan bagi para koruptor, melainkan juga berkomitmen mengembalikan kerugian negara dari sektor sumber daya alam.
“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).
“Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal,” sambungnya.
Daftar barang mewah yang disita dari penguasaan Japto pun terbilang mencengangkan. Penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai total mencapai Rp56 miliar.
Selain itu, ada 11 unit mobil yang ikut diangkut, meliputi deretan kendaraan tangguh dan mewah seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, hingga Suzuki, lengkap beserta sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengendus adanya aliran uang yang dibungkus sebagai dana ‘pengamanan’ dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
“Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami,” tutur Budi menjabarkan lini bisnis yang tengah dibidik.
Dalih Kontrak Profesional dan Jabatan Komisaris Utama
Saat dihujani pertanyaan oleh awak media perihal dugaan keterlibatannya pasca-pemeriksaan di awal pekan ini, Japto memilih irit bicara dan menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan kepada penyidik KPK serta tim kuasa hukumnya.
Di sisi lain, kubu Japto langsung angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara. Pengacara Japto, Achmad Cholidin, mengonfirmasi bahwa kliennya memang dicecar penyidik terkait kasus megakorupsi yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari serta PT ABP satu dari tiga perusahaan batu bara yang baru saja menyandang status tersangka korporasi oleh KPK.
Cholidin menguraikan bahwa hubungan kliennya dengan PT ABP murni bersifat bisnis hitam di atas putih melalui PT Pratama Andasan Persada (PAP), di mana Japto menduduki posisi teras.
“Hubungan dengan Pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP (Pratama Andasan Persada), di mana Pak Japto di PT PAP sebagai komisaris utama,” ujar Cholidin melalui pesan tertulis.
Ia menambahkan bahwa agenda pemeriksaan kemarin berfokus pada pelacakan asal-usul harta yang kini telah berpindah tangan ke gudang barang bukti KPK.
“Hal yang ditanyakan ke Pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK. Khusus Pak Japto untuk PT ABP saja yang sudah ditetapkan tersangka korporasi,” sambung Cholidin.
Cholidin pun pasang badan dan menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menaruh curiga, apalagi mengetahui jika aset-aset mewah tersebut dibeli dari uang panas hasil korupsi.
“Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional,” belanya.
Babak Baru Tersangka Korporasi
Kasus ini menjadi babak baru dari pengembangan perkara panjang yang menjerat Rita Widyasari. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Februari lalu, korps antirasuah resmi menetapkan tiga perusahaan tambang besar di Kutai Kartanegara sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya merupakan entitas produsen batu bara yang diduga kuat sengaja digunakan sebagai instrumen atau “kendaraan” untuk menampung aliran dana gratifikasi yang mengalir ke kantong mantan Bupati Rita Widyasari.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














