Video Viral Kemati Tapir di Mesuji Picu Koordinasi Intensif Polisi dan Kementerian Kehutanan

0
tapir
Ilustrasi hewan tapir.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kehilangan rumah membuat seekor tapir malang harus meregang nyawa di aspal panas Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kasus penyembelihan satwa dilindungi yang sempat viral pada awal Juli lalu kini memasuki babak baru. Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam dan terus memburu sisa pelaku yang masih berkeliaran bebas.

Perburuan Dua Buronan yang Tersisa

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa aparat kepolisian saat ini tengah melacak keberadaan dua terduga pelaku yang masih buron.

Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih berstatus DPO,” kata Rohmat dalam rapat di Komisi IV DPR, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Realisasi Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp788,7 Miliar Dukung 100 Sekolah dan 9.780 Siswa

Tragedi ini bermula saat Kementerian Kehutanan menerima laporan mengenai video viral kematian tapir tersebut pada 2 Juli lalu, hanya sehari setelah rekaman pilu itu diambil. Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Wilayah III Lampung, Polres Mesuji, hingga Polda Lampung langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Hutan yang Perlahan Sirna

Penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa keji ini terjadi di kawasan Hutan Produksi Register 45. Kawasan ini dikelola oleh KPH Sungai Buaya dan berada di dalam wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung dengan total luas mencapai 42.762,09 hektar.

Baca Juga :  DPR RI Buat Delegasi Israel Walk Out dari Sidang IPU 150 Usai Bahas Palestina

Namun, bentang alam hijau itu kini tak lagi ramah bagi penghuninya. Hutan yang seharusnya menjadi suaka aman bagi margasatwa telah terfragmentasi oleh kepungan ladang dan aktivitas pertanian, menyisakan sangat sedikit tutupan pohon untuk bernaung.

“Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya,” tutur Rohmat, menggambarkan potret buram menyempitnya ruang hidup satwa liar.

Empat Tersangka Ditangkap, Hukum Menanti

Upaya hukum cepat pasca-kejadian membuahkan hasil. Pada 3 Juli, Polres Mesuji berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat langsung dalam kematian tapir tersebut. Identitas para tersangka yang kini ditahan adalah:

  • Ketut Suwarne (50)
  • Wayan Supatre (30)
  • Tri Suharyanto (45)
  • Made Putra (43)
Baca Juga :  Sidang Isbat Awal Syawal 2025, Pemerintah Siapkan Keputusan Lebaran di Tengah Prediksi Serentak

Sementara empat pelaku telah mendekam di balik jeruji besi, polisi menegaskan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron tidak akan dikendorkan. Atas aksi kejamnya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperkuat melalui perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com