Icha Cellow dan Mala Agatha Segera Diperiksa Polisi

0
Icha Cellow
penyanyi Icha Cellow dan Mala Agatha.Foto : tiktok.com

NARASITODAY.COM, MALANG – Polresta Malang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Icha Cellow dan Mala Agatha terkait penyelidikan dugaan konten pornografi dalam video klip lagu “Gapapa”. Pemanggilan dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor dan akan dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan proses penyelidikan tetap berjalan meski video klip lagu tersebut telah dihapus dari platform digital dan kedua penyanyi telah menyampaikan permintaan maaf.

“Walaupun kontennya sudah di-take down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.

Rahmad menjelaskan, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dari Yakuza Maneges Malang Raya pada Senin (20/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung hampir dua jam itu dilakukan untuk mengklarifikasi kronologi laporan sekaligus mengumpulkan informasi awal terkait dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Hoaks Kematian Jackie Chan Viral Lagi, Penggemar Panik dan Berduka di Media Sosial

Setelah pemeriksaan terhadap pelapor rampung, penyidik akan meminta keterangan dari saksi lain sebelum memanggil pihak yang dilaporkan.

“Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi kepada saksi lainnya. Selanjutnya baru dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor, yaitu Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya,” tuturnya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga masih mendalami locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Hasil pendalaman tersebut akan menentukan apakah perkara tetap ditangani Polresta Malang Kota atau dilimpahkan ke kepolisian di wilayah lain.

“Kami akan melihat apakah locus delicti memang berada di Kota Malang atau bukan. Jika nantinya terbukti berada di wilayah hukum lain, tentu akan kami koordinasikan dan limpahkan ke Polres yang berwenang,” jelasnya.

Baca Juga :  Terjatuh ke Kaktus, Sabrina Carpenter Ungkap Drama di Balik Syuting ‘Manchild’

Sementara itu, kuasa hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M. Zakki, mengatakan dirinya dimintai keterangan mengenai kronologi, lokasi pertama kali melihat video klip, hingga dugaan lokasi pembuatannya.

“Penyidik menanyakan di mana saya melihat konten itu, kapan mengetahuinya, dan apakah saya mengetahui lokasi pembuatannya. Kami sampaikan tidak mengetahui lokasi pastinya, tetapi yang jelas konten tersebut dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia,” kata Zakki.

Ia menyatakan siap membantu penyidik apabila diperlukan untuk memastikan lokasi kejadian perkara.

“Kepastian di mana peristiwa itu terjadi memang harus dibuktikan secara hukum. Itu menjadi kewajiban penyelidik dan kami siap berkolaborasi,” imbuhnya.

Zakki juga menegaskan permintaan maaf yang telah disampaikan Icha Cellow dan Mala Agatha berkaitan dengan persoalan hak cipta lagu, bukan terhadap dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan pihaknya.

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Lakukan Pemeriksaan Terhadap Anggota Geng yang Ditangkap

“Permohonan maaf mereka berkaitan dengan hak cipta lagu yang sifatnya privat. Kami tidak masuk ke ranah itu. Laporan kami berada di ranah publik karena kami menilai masyarakat, khususnya generasi muda, dirugikan oleh konten tersebut,” tegasnya.

Yakuza Maneges Malang Raya melaporkan Icha Cellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada 13 Juli 2026. Laporan tersebut terkait lagu “Gapapa” versi keduanya yang dinilai mengandung lirik vulgar bermuatan pornografi. Sebagai barang bukti, pelapor turut menyerahkan video klip lagu tersebut.

Kedua penyanyi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com