
NARASITODAYY.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan penataan angkutan kota (angkot) tua dengan membatasi operasional kendaraan umum yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Melalui aturan tersebut, Pemkot Bogor menargetkan seluruh angkot yang tidak memenuhi ketentuan usia teknis dapat ditertibkan secara bertahap hingga akhir 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pembatasan usia armada dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem transportasi perkotaan. Pemerintah daerah ingin mengurangi kepadatan lalu lintas akibat angkot yang berhenti sembarangan serta menciptakan layanan transportasi yang lebih tertata.
“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” kata Dedie Rachim.
Ia menjelaskan, sebelum Perwali diterapkan, Pemkot Bogor telah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu bagi pemilik angkot untuk menyesuaikan dengan aturan baru.
Setelah proses penertiban angkot tua selesai, pemerintah daerah akan melanjutkan tahap berikutnya, yakni menyelaraskan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat, termasuk mendorong penggunaan transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” ujarnya.
Pelaksanaan penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melalui operasi gabungan bersama aparat kepolisian dan TNI. Salah satu razia dilakukan di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, dengan menjaring 21 angkot yang dinilai melanggar aturan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 kendaraan langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional lengkap, seperti STNK, izin trayek, dan kartu uji berkala.
“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin.
Menurut Dody, kendaraan yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.
Petugas juga menemukan angkot yang sebelumnya sudah pernah terkena penertiban tetapi kembali beroperasi.
“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegasnya.
Pemilik kendaraan yang dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta menentukan langkah selanjutnya, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.
Dody mengatakan pengandangan merupakan langkah terakhir setelah berbagai tahapan sosialisasi dan peringatan diberikan kepada pemilik kendaraan.
Hingga saat ini, dari total sekitar 1.780 angkot tua yang tercatat di Kota Bogor, sebanyak 313 armada telah dicabut izin trayeknya sehingga tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
Penertiban tersebut mulai memberikan dampak terhadap pola perjalanan angkot di sejumlah jalur. Dishub mencatat adanya perubahan jarak waktu kedatangan atau headway angkutan setelah jumlah armada tua dikurangi.
Salah satu perubahan terlihat pada trayek 21 rute Baranangsiang-Ciawi. Sebelum penertiban, waktu tunggu antarangkot hanya sekitar dua menit. Setelah dilakukan penataan, jarak kedatangan meningkat menjadi lima hingga enam menit.
“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” jelas Dody.
Meski demikian, Dishub mengakui penertiban masih dilakukan secara bertahap karena keterbatasan kapasitas tempat penyimpanan kendaraan. Sebagian kendaraan yang melanggar hanya dikenai penahanan dokumen dan pemilik diminta membuat surat pernyataan.
Pemkot Bogor memastikan penataan angkot tua akan terus dilanjutkan hingga seluruh armada yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditertibkan. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan mobilitas warga Kota Bogor.***
Editor : Alysa
Sumber : Diskominfo Kota Bogor













