Pelarian Penusuk Pedagang di Pasar Muka Berakhir, Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Istri

0
Barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (22/7/2026), terkait pengungkapan kasus penusukan yang menewaskan seorang pedagang di Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Polisi mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, CIANJUR – Pelarian Dendi Agus Mulyadi (30), pelaku penusukan yang menewaskan sesama pedagang di Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, akhirnya berakhir.

Setelah sempat melarikan diri usai kejadian, Dendi berhasil ditangkap jajaran Polres Cianjur saat bersembunyi di rumah istrinya.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho mengatakan, pelaku melarikan diri sesaat setelah terlibat cekcok dengan korban yang berujung pada aksi penusukan.

Baca Juga :  Resep Bubur Sumsum, Cita Rasa Tradisional yang Mudah Dibuat di Rumah

“Melihat korban bersimbah darah dan terkapar, pelaku langsung kabur. Saat melarikan diri pelaku sempat membawa pisau yang digunakan untuk menusuk korban, namun kemudian membuangnya agar bisa menghindari kejaran warga,” ujar Alexander, Rabu (22/7/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran intensif hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.

Baca Juga :  5 Alasan Ibu Rumah Tangga Penuh Waktu Layak Mendapatkan Pengakuan Lebih

Dendi diduga bersembunyi di rumah istrinya sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau daging yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami juga mengamankan sebilah pisau daging yang digunakan untuk menusuk korban,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Jadikan Pemkab Bogor Role Model Pengelolaan SPM

Atas perbuatannya, Dendi Agus Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan Pasal 468 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Alexander. ***

Wartawan : Andreas