NARASITODAY.COM- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) berikan sangsi tegas terhadap kontraktor-kontraktor nakal.
Hal tersebut tidak lepas dari banyakan pembangunan yang tidak layak, salah satunya pembangunan Jembatan Cidangdeur II yang menghubungkan Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom menuturkan, dengan bobroknya pekerjaan ruas Jembatan Cidangdeur II DPUPR harus bertindak dengan tegas.
“Dinas PUPR untuk segera turun kemudian cek sesuai RAB kemudian kualitas segala rupa konstruksinya dan penyedia jasa harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” ungkapnya.
Ia menyatakan, dalam perencanaan pembangunan tentunya ada mekanismenya salah satunya yakni Detail Engineering Design (DED).
“Jadi penekanannya penyedia jasa harus bertanggung jawab kemudian maksimal kan terkait kualitasnya harus sesuai dengan DED yang sudah di keluarkan,” ujar legislator Partai Golkar itu, saat dihubungi melalui WhatsApp. Pada, Selasa 20 Februari, 2024.
Lebih lanjut, pentolan Partai berlambang beringin tersebut meminta, agar pemerintah Kabupaten Bogor melakukan langkah-langkah tegas dan terukur terhadap kontraktor-kontraktor nakal.
“Dari awal kita selalu bilang kalau ada kontraktor yang tidak bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik kemudian hasilnya juga tidak berkualitas itu perlu dipertanyakan eksistensinya,” tegasnya.
Ia juga menilai, jika hal-hal tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor, maka pembangunan yang akan berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor tidak maksimal.
“Saya berharap perusahaan-perusahaan yang tidak becus pekerjaannya lebih baik di blacklist dan tidak kembali mendapat pekerjaan di Kabupaten Bogor,” tuntasnya
Penulis : Fir