NARASITODAY.COM- Polisi akhirnya berhasil menangkap pelajar yang diduga merupakan pelaku dari Aksi tawuran pelajar menggunakan senjata tajam (Sajam) yang menyebabkan keresahan bagi warga Desa Ciderum, Caringin, Kabupaten Bogor.
Tak butuh waktu lama, operasi yang dipimpin Kapolsek Caringin Akp Ketut laswarjana, bersama anggota Polsek caringin, salah satu pelajar tersebut berinisial DA (14).
DA ditangkap di rumahnya dengan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Aerox dengan nomor polisi F 2147 FHY, sebuah jaket warna merah, dan celana panjang SMA warna abu-abu.
Kapolsek Caringin Akp Ketut Laswarjana mengatakan, DA akan dihadapkan pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa Izin.
Serta pasal tindak pidana terhadap ketertiban umum UU 1 Tahun 2023. Tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan.
“Tindakan kepolisian yang dilakukan mencakup penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan pengembangan tersangka. Pimpinan akan terus melaporkan mengenai perkembangan selanjutnya terkait kasus ini,” pungkasnya.***