Karyawan Dipecat Sepihak Diduga Korban Cuci tangan Manejemen SPBU Pondok Bujang, Genpar Unjuk Rasa 

0
Genpar lakukan aksi demo bela karyawan yang dipecat sepihak oleh menejemen SPBU Pondok Bujang

NARASITODAY.COM- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Genpar melakukan aksi unjuk rasa didepan halaman Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16609 yang terletak di Kampung Pondok Bujang, Desa Kalong Satu, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Pantauan dilokasi, aksi unjuk rasa tersebut di jaga oleh pihak kepolisian yang langsung turun Kapolsek Leuwiliang dan TNI.

“Kita melakukan aksi demo untuk mendampingi masyarakat terkait adanya pemutusan kerja secara sepihak oleh menejemen SPBU,” kata Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah. Jum’at (5/04/2024).

Sambas menjelaskan, bahwa Ketika mereka (Karyawan) dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak itu karyawan tanpa dimanusiawikan.

Baca Juga :  Peringati HJB Ke-542, Bang HM : Saatnya Bahagiakan Rakyat dan Menangkan JA Jadi Bupati Bogor

“Kita tidak mau melakukan audiensi, hanya saja perlu masyarakat ketahui, di SPBU ini perusahaan tidak memberikan pasilitas BPJS dan upahnya di bawah UMR kepada para pekerja,” jelas pria plontos itu.

Dia membeberkan alasan pemecatan terhadap para karyawan tersebut, bahwa SPBU 34-16609, sempat disidaknya oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) namun malah berdampak kepada kesalahan karyawan.

Padahal, menejemen SPBU tahu persis permasalahan tersebut, seharusnya diperbaiki bukan malah karyawan menjadi korban cuci tangan dari pada manejemen SPBU.

Baca Juga :  Melalui TPS: KPUD Kabupaten Bogor Ajakan Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

“Ketika SPBU ini di sidak oleh PBH migas ada pengecoran solar, yang kemudian BPH migas menerapkan sangsi denda dengan nilai ratusan juta. Setelah itu dilakukan pemecatan secara sepihak dan pemotongan gaji bulanan karyawan sebesar lima ratus ribu perbulan yang di tanggung oleh 16 orang karyawan dari dua SIP,” bebernya.

Pihaknya juga akan melakukan gelombang aksi berikutnya dengan aksi lebih besar. Tak hanya itu permasalahan tersebut akan membawa ke pengadilan hubungan industrial.

“Kita akan bawa ke pengadilan hubungan industrial karena ini daripada hak-hak karyawan yang tidak terealisasikan,” katanya.

Baca Juga :  Ciomas Rahayu Deklarasi Perangi Narkoba

Sebelumnya, salah satu pengawas SPBU Muhammad Ramli memberikan keterangan bahwa, dalam hal ini pihak SPBU tidak memberhentikan para karyawan tersebut.

“Ini salah paham aja, mereka ini terlalu berlebihan(kalau sampai mau demo), padahal mah operator disini nggak diberhentiin. Dia berhenti sendiri, ada video pernyataannya juga saksiknya juga ada,” bebernya.

Dia beranggapan bahwa persoalan tersebut para karyawan hanya terprovokasi oleh salah satu operator yang diberhentikan.

“Jadi ada satu orang ini provokatornya yang ngajak-ngajak untuk pada keluar yang lainnya,” pungkasnya.***