Sejumlah Kendaraan Sumbu 3 Langgar SKB di Putar Balikan oleh Petugas Polres Cimahi

0

NARASITODAY.COM – Menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) sejumlah kendaraan sumbu tiga, di putar balikan di Jalan Padalarang hingga Gerbang Tol (GT) Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Jumat (5/4/2024) kemarin.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danawiswara mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.

Baca Juga :  Polsek Nanggung Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor di Desa Kalong Liud

“Sesuai SKB kami melaksanakan penyekatan dan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar yaitu kendaraan bersumbu 3 yang masih nekat melewati jalur mudik di dari mulai GT Padalarang hingga Jalan utama Padalarang,”kata AKP Adhi kepada wartawan.

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Seorang Pahlawan Pemilu di Kabupaten Bogor Berpulang Menghadap Tuhan

AKP Adhi menyampaikan dalam operasi ketupat ini sedikitnya dua kendaraan truk besar terpaksa di putar balikan karena tergolong yang dilarang melintas.

“Tadi terjaring lima kendaraan kita berhentikan, namun setelah pemeriksaan 3 kendaraan membawa logistik dibolehkan lanjut jalan dan 2 kendaraan diputer balikan,” katanya.

Baca Juga :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI

AKP Adhi mengingatkan agar para pengusaha maupun pengemudi truk sumbu 3 agar mengikuti larangan saat arus mudik.

“Seperti diketahui berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) kendaraan sumbu 3 dilarang melintas saat mudik lebaran terhitung 5-16 April 2024,” katanya.(ham)