Tak Kapok, Residivis Curanmor Nyaris Diamuk Massa

0
Ilustrasi (net)

NARASITODAY.COM – Residivis spesialis pencurian kendaraan sepeda motor di Bojong Gede, Kabupaten Bogor nyaris di amuk massa.

Pelaku bernama Deny (34) seorang diri saat menjalankan aksinya itu tertangkap basah saat mendobrak kunci sepeda motor korban. Peristiwa itu terjadi Minggu (14/4.2024) lalu sekitar pukul 20.05 WIB.

Pihak kepolisian menyatakan, bahwa pelaku bukan pertama kalinya melakukan aksi serupa. Bahkan pelaku sudah dua kali dikandang jeruji besi. Tak kapok, pria ini juga juga harus berurusan dengan Polisi.

Baca Juga :  13 Ekor Kambing Ketahan Pangan di Cimanggu 2 Digondol Maling

“Pelaku sebelumnya sudah dua kali dipenjara di Lapas Cilodong karena kasus yang sama,” kata AKP Ade Sudrajat, Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede, saat dihubungi wartawan.

Kejadian bermula ketika korban, RR (21), mengunjungi temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor plat B 3835 EOT.

Motor itu diparkir di depan rumah temannya di Kampung Kelapa, Desa Rawapanjang, Bojonggede, Jawa Barat.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras, Rumah Warga di Ciomas Nyaris Tergerus Longsor 

Pada hari berikutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, korban dan temannya sedang bersantap di ruang tamu.

Pada pukul 02.00 WIB, temannya keluar untuk memindahkan motor yang terparkir di depan rumah.

Saat itulah dia melihat pelaku sedang berusaha menggeser motor dan membobol kunci.

“Saat melihat temannya keluar rumah, pelaku segera melarikan diri dan temannya pun berteriak ‘Maling.. maling’ untuk meminta bantuan warga,” jelas Ade.

Baca Juga :  Sekda Burhanudin Ajak Para Pengelola Keuangan Lingkup Pemkab Bogor Optimalkan Penggunaan SIPD

Pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan di rumah salah satu warga setempat. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. ***

Berita ini telah tayang di Timetoday.com Dengan Judul : Residivis Curanmor di Bogor Gagal Beraksi, 7 Tahun Penjara Menanti