Tumpukan Puluhan Ton Sampah Ditemukan Polisi di Bantaran Sungai Cisadane

0

NARITODAY.COM- Tempat pembuangan sampah (TPS) yang terletak di bantaran sungai Cisadane Desa Mekarsari, Rancabangur, Kabupaten Bogor tidak berizin.

Pihak kepolisian dari Polsek Rancabangur langsung turun dan melakukan pengecekan setelah adanya keluhan dari masyarakat sekitar pembuangan sampah ilegal tersebut.

“Lokasi ini diketahui berada di bantaran sungai Cisadane, yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar,” kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Kacau!! Teguran Pol PP Gak Digubris, Galian C di Cariu Tetap Beroperasi

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian bersama anggota Polsek. Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar sungai Cisadane.

“Dalam pengecekan, petugas menemukan sampah campuran organik dan non organik sekitar 20 ton serta satu unit alat berat jenis Excavator di tempat tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Unik KPPS Berseragam Baju Adat Sunda Saat Melaksanakan Pemungutan Suara

Polisi mencatat bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan.

“Hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, khususnya sungai Cisadane, serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi,” bebernya.

Atas temuan ini, Polsek Rancabungur mengambil langkah-langkah kepolisian untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan para saksi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Imbau Masyarakat Datang Ke TPS

“Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipiter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Sementara, Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah berinisial Ir menyebutkan, bahwa sampah-sampah berasal dari kawasan Bumi Serpong damai dan sekitarnya.

Dia mengakui tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah.***