Sepasang Suami Istri di Citeureup jadi Admin Slot Diamankan Polisi

0
Ilustrasi

NARASITODAY.COM- Dua orang sepasang suami isteri pelaku Judi online (Judol) diamankan pihak kepolisian polres Bogor, Polda Jabar.

Kedua pelaku tersebut merupakan Admin dari salah satu situs Judol slot yang berperan sebagai seles atau pencari pemain untuk di jadikan member di link situs mereka.

Pengungkapan tersebut terjadi. pada, Jumat 26 April 2024, sekitar pukul 22.00 Wib. Kedua pelaku sepasang suami istri itu berinisial FAA dan YSA penangkapan kedua pelaku ini di lakukan di rumahnya di Desa Tarikolot, Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan,.SH,.MH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Citeureup mendapatkan informasi dari warga tentang adanya judi online yang berperan sebagai admin slot.

Baca Juga :  Ini Lokasi Pilihan Warga untuk Ngabuburit di Leuwiliang 

“Kita melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan FAA dan YSA yang berstatus suami istri. Keduanya di duga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone miliknya,” katanya, Minggu (28/04/2024).

Kini kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka mengoperasikan situs Judol yang berada di negara kamboja.

“Jadi sepasang suami istri ini menjadi seles admin atau pencari pemain judi online untuk di jadikan member yang telah dikirim dari kamboja melalui email,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Survei LS Vinus, Ade Jaro Tertinggi Calon Bupati Bogor Pilihan Rakyat

“Mereka juga berperan untuk mempromosikan template tentang situs judi online kepada calon-calon pemain. Tak hanya itu dari kegiatan yang dilakukan kedua pelaku mendapatkan Keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan deposit,”

Dia menerangkan, para pelaku masing – masing telah melakukan hal tersebut selama kurang lebih 3 dan 6 bulan dan telah mendapatkan gaji pokok plus bonus yang dikirim melalui Transfer rekening mereka dengan berpenghasilan puluhan juta.

“Dari kegiatan ini mereka sudah menerima gaji pokok dan bonus pada bulan Pebruari sebesar Rp. 9.600.000,- pada bulan maret Rp 9.400.000,” katanya.

Baca Juga :  Meningkatnya Kunjungan di Rest Area Puncak Gunung Mas Pasca Penertiban

Selanjutnya, terhadap perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak Kepolisian pun telah mendapatkan keterangan dari para saksi saksi.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa Enam buah Handphone merk Xiaomi type : Redmi Note 12, warna : hijau. 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana axis,20 kartu perdana Indosat, 20 kartu perdana TRI dan 20 kartu perdana XL.

“Para tersangka sudah kami per sangkakan proses hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024,” pungkasnya.***