Suara PKS Soal Revisi Undang-undang Penyiaran : Jangan Lemahkan Hak-hak Pers

0
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu.

NARASITODAY.COM – Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dilakukan di DPR RI saat ini menuai polemik di kalangan pers. Bagaimana tidak, insan pers menilai dalam sejumlah pasal yang di terbitkan dalam rencana RUU alih alih mempertegas dan mengokohkan tugas dan fungsi pers namun justru melemahkan pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hal itupun di sayangkan, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu.

Haru menilai, rangkaian aksi penolakan yang dilakukan insan pers merupakan hal yang baik dan perlu di dukung mengingat RUU ini sangat melemahkan pers sebagai pilar demokrasi bangsa.

Baca Juga :  Optimis Maju di Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Sulhajji Jompa Serahkan Formulir ke PPP

“Kita harus sama sama berjuang terus ya, karena kita dari awal kan sudah melihat ya, kondisi kita ini tidak baik baik saja, jadi saya sebagai anggota DPRD Provinsi mendukung teman teman pers agar tetap independent dan tetap mendapatkan kebebasannya dalam bertugas,”katanya. Selasa (21/5/2024).

Haru menilai melemahkan Undang-Undang pers adalah termasuk dari bagian melemahkan demokrasi di Indonesia.

“Jangan karena atas dasar penegakan hukum justru melemahkan hak hak pers untuk bicara, itu tidak kita harapkan karena kalau pers mati sama dengan demokrasi mati,”ucapnya.

Baca Juga :  Bentar Lagi Idul Adha Pasti Banyak Daging nih, Coba Bikin Empal Gepuk

Haru pun memastikan, Partainya akan terus bersama pers mengawal RUU Penyiaran ini agar tidak melemahkan tugas dan fungsi pers.

“Itu yang kita perjuangkan dan kita titipkan ya harapan itu ke teman teman kita di DPR RI, agar mereka mengawal itu,” tegasnya.

Ketimbang melakukan Revisi Undang Undang Penyiaran yang justru berimplikasi terhadap pelemahan pers, Haru mengatakan, memperkuat regulasi tata kelola pers jauh lebih di butuhkan.

Baca Juga :  Partai Kaesang Siap Menangkan Jaro Ade Dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024

“Justru hemat saya yang lebih penting itu adalah regulasi tata kelola pers, buat apa bikin banyak banyak tapi bodong semua, kan yang membedakan pers dengan media sosial itu ada pertanggung jawabannya, justru disini harus di perkuat, apakah media itu benar ada reporternya, ada redaksinya, dan terverifikasi tidak, jangan justru di lemahkan,”jelasnya.

“Perlu di ingat pers ini adalah pilar demokrasi, jangan sampai undang undang yang salah justru melemahkan pers yang mengarahkan kita menuju ke negara otoritarian,”tandasnya.***