KIP KULIAH ITU  UNTUK ORANG MISKIN BUKAN UNTUK ORANG KAYA

0
OPINI_HERU
FOTO : IST

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

RASA malu dan rakus ternyata sudah menjadi hal yang biasa untuk orang-orang tertentu di Indonesia, terutama untuk oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bagaimana tidak yang seharusnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk orang miskin, eh malah diembat untuk orang kaya bro.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Ada dua jenis KIP Kuliah, yaitu KIP Kuliah Reguler dan KIP Kuliah Aspirasi dan calon mahasiswa atau mahasiswa aktif yang ingin mendapat bantuan ini dari pemerintah perlu mengajukan diri secara mandiri melalui situs KIP Kuliah Reguler.

Baca Juga :  HAUL KE 54 BUNG KARNO SAATNYA PANCASILA JADI IDEOLOGI DUNIA

Dan para penerima KIP ini,baik mahasiswa maupun maha siswi, juga bisa diajukan lewat perantara yang disebut KIP Aspirasi.

Intinya kedua  KIP ini sama dalam arti syarat-syaratnya, satu-satunya perbedaan hanyalah usulan penerima KIP Kuliah aspirasi yang datang dari pemangku kepentingan.

Pengusulan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar.

Baca Juga :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Peraturan yang sama menerangkan, pemangku kepentingan yang dimaksud adalah mereka yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal, contohnya anggota DPR dan DPD.

Kasus ini mencuat karena menurut Staf Khusus (Stafsus) Presiden Billy Mambrasar yang menyebut, ada anggota DPR mendapat kuota KIP Kuliah Aspirasi.

Menurut Billy, hal tersebut telah berlangsung sejak lama dan menghambat para pelajar yang benar-benar layak dalam mendapatkan KIP Kuliah.

Masih menurut Billy, kuota KIP Kuliah Aspirasi yang didapat anggota DPR digunakan untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat lainnya.

Inilah contoh tidak amanahnya oknum anggota DPR tersebut dalam pendistribusian kuota KIP Kuliah Aspirasi atau istilah kerennya terjadi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  TETAP GAS POL MESKI PUASA SAAT MASUK SEKOLAH

Ini penyakit kronis dari kebanyakan masyarakat kita, yang bersifat pragmatis dalam hidup ini, segala cara dilakukan meski melanggar aturan, jika perlu melanggar konstitusi dan ajaran agama, astaghfirullah.

Menurut penulis anggota DPR boleh memberikan kepada saudaranya, orang terdekat atau relawannya asal orang tersebut benar-benar orang miskin, bukan orang kaya.

Ayo untuk tidak bosan menjadi orang yang amanah di bumi pertiwi Indonesia ini, agar tercipta keadilan di NKRI. Jayalah Indonesiaku. ***