Seorang Istri di Tanjungsari Kepergok Suami Tengah Berzina Dirumahnya Sendiri

0

NARASITODAY.COM – Kasus perzinaan yang melibatkan seorang istri, A (27), dan pria berinisial MK (34) berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat.

Kejadian ini terjadi di rumah A wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, saat A tertangkap basah oleh suaminya, D (35).

Baca Juga :  Polsek Babakan Madang Ungkap Kasus Pencurian Motor, Tiga Pelaku Ditangkap

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, menjelaskan bahwa pihaknya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.

“Kita langsung mendatangi TKP untuk mengamankan situasi dan mencegah amukan massa yang semakin brutal. Kedua pelaku zinah ini langsung diamankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang marah,” kata Iptu Rustami.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Rencanakan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Puncak

Pada Selasa, 2 Juli 2024, pihak korban, terlapor, serta keluarga masing-masing dan aparat desa berkumpul di Polsek Tanjungsari, Polres Bogor, untuk membahas penyelesaian kasus tersebut.

Dalam musyawarah tersebut, D memutuskan untuk memaafkan istrinya.

Baca Juga :  Ketua Kadin Sintha Dec Checawaty, Apresiasi BPC HIPMI Gerak Cepat Melihat Peluang Usaha

Kesepakatan damai ini diresmikan dengan pembuatan surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh aparat desa dan keluarga.

“Kami memfasilitasi musyawarah ini agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menghindari konflik yang lebih besar,” pungkasnya.***