Pemkab Bogor Rencanakan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Puncak

0

NARASITODAY.COM – Kabupaten Bogor akan melanjutkan penataan kawasan Jalan Puncak dengan rencana pembongkaran bangunan liar pada tahap II, yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2024.

PJ Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengungkapkan bahwa sebanyak 196 bangunan liar akan dibongkar, meskipun sebagian dari bangunan tersebut telah berdiri dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga :  Judi Online Picu Lonjakan Perceraian di Kabupaten Bogor: Data 19 Ribu Mencengangkan

Menurut Asmawa, proses sosialisasi, pemberian peringatan, dan teguran telah selesai dilakukan.

“Kami telah memasuki tahap sosialisasi, pemberian peringatan, dan teguran. Semua tahapan tersebut sudah rampung,” ujar Asmawa.

Lebih lanjut, Asmawa menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang semua pihak terkait dalam rencana penataan tahap II di kawasan Puncak.

Baca Juga :  Desa Nanggung Jadi Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih, Satu dari Tujuh di Kabupaten Bogor

Pihak kuasa hukum dari pemilik lapak juga telah menerima penjelasan mengenai rencana tersebut.

Asmawa menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan liar yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan, termasuk warung tanpa izin, akan dibongkar,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Jaswita dan Bianglala telah diberi garis polisi dan diminta untuk menghentikan operasi serta memindahkan fasilitasnya.

Baca Juga :  Lalu Lintas Puncak Bogor Mulai Normal, Penumpukan Kendaraan Teratasi

Asmawa berharap proses penataan yang akan dimulai pada 26 Agustus 2024 dapat berjalan dengan lancar, dan para pedagang kaki lima dapat memanfaatkan rest area yang telah disediakan oleh Pemkab Bogor.