Tim RK-Suswono Rilis Hasil Hitung C1: Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Masuk ke Putaran Kedua

0
Tim RK-Suswono Rilis Hasil Hitung C1: Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Masuk ke Putaran Kedua

NARASITODAY.COM Dalam rangka memastikan transparansi dan keadilannya, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono) mengumumkan hasil hitung C1 yang menunjukkan potensi Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam dua putaran.

Dengan data yang telah dikumpulkan dan diverifikasi, tim RK-Suswono menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mereka tidak cukup mencapai 50% dari total suara yang masuk.

Baca Juga :  KNPI Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jasinga, Pemuda Turun Langsung ke Lapangan

“Menggunakan data yang telah divalidasi dan mencapai 99,9% dari total suara yang masuk, kami menyampaikan bahwa pasangan calon kami, Ridwan Kamil-Suswono, memperoleh suara sebesar 40,17%,” kata Ahmad Riza Patria, Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Kamis (28/11/2024).

“Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendapat 49,28% suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, hanya memperoleh 10,55% suara,” tambahnya.

Baca Juga :  Inilah 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Beserta Nomor Urutnya

Penjelasan ini didasarkan pada prinsip Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa jika suara suatu pasangan calon tidak mencapai 50%, maka pemilihan umum akan berlangsung dalam dua putaran. Oleh karena itu, tim RK-Suswono yakin bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan berlanjut ke putaran kedua.

“Tidak ada satupun paslon yang memperoleh suara lebih dari 50%”, tandas Riza Patria. “Dengan demikian, kami menyatakan bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam dua putaran.”

Baca Juga :  Melalui Rakor RB, Pj. Bupati Bogor Canangkan Zona Integritas, Dorong Birokrasi yang Lebih Baik

Keputusan ini juga didukung oleh regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, yang telah menetapkan jadwal dan prosedur untuk putaran kedua jika suara suatu paslon tidak mencapai 50%. Jadwal putaran kedua telah direncanakan untuk digelar pada 26 Februari 2025, seperti yang diinformasikan oleh Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.***