NARASITODAY.COM – Kepolisian Sektor Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan tabung gas bersubsidi yang beroperasi di Desa Lulut.
Delapan pelaku dengan peran berbeda diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal.
Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap para pelaku yang menyuntikkan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
“Kami melakukan penyelidikan dan pada malam itu berhasil mengamankan delapan pelaku yang diduga melakukan penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi,” kata Silfi, Jumat (6/12/2024).
Para pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. SW (32) bertindak sebagai pengawas, JH (44) sebagai penyuntik utama, serta SH (49) dan SK (38) membantu proses penyuntikan.
IR (47) dan JY (22) berperan sebagai sopir truk dan pick-up, AR (40) sebagai kuli angkut, dan AN (44) menyediakan lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.
“Mereka melakukan kegiatan ini di warung dan lapangan terbuka pada malam hari,” ujar Silfi.
Sindikat ini mendapatkan pasokan tabung gas bersubsidi dari Jakarta untuk kemudian didistribusikan kembali ke wilayah yang sama setelah melalui proses penyuntikan. Menurut Silfi, para pelaku bahkan memalsukan segel tabung agar tampak seperti produk resmi.
“Tabung gas subsidi ini didistribusikan kembali ke wilayah Jakarta, dan segelnya mereka buat sendiri,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 423 tabung gas 12 kilogram kosong, 17 tabung gas 50 kilogram kosong, 217 tabung gas 3 kilogram kosong, 52 tabung gas 3 kilogram berisi, Dua unit mobil truk, 58 besi alat suntik.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***













