Kepala Sekolah SDN Pingku 03 Terancam Dipecat Akibat Penggelapan Dana PIP

0
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal

NARASITODAY.COM Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal, mengungkapkan bahwa penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SD Negeri Pingku 03 Parungpanjang akan berakibat pada pemecatan jabatan.

Menurutnya, tindakan tegas telah diambil terhadap oknum yang terlibat dalam penggelapan dana di Parungpanjang. Ia juga melaporkan kejadian tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Fokus Persiapkan Ijazah Elektronik, Sambil Tunggu Regulasi Resmi

“Sudah kami panggil dan proses, serta kami laporkan ke Bupati melalui Kepala BKPSDM untuk tindak lanjut,” ujar Bambang, Jumat (24/1/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bambang menegaskan bahwa kepala sekolah yang terlibat dalam penyelewengan dana PIP harus segera diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tuntutan 18 Tahun dan Isak Tangis di Balik Status Tahanan Rumah Nadiem Makarim

“Sanksi bisa berupa pemecatan jabatan atau penurunan pangkat, namun untuk hukuman lebih lanjut, itu merupakan ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Bogor agar lebih jujur dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Berselang Sehari, Truk Tronton di Parungpanjang Kembali Terjadi Lakalantas

Disdik akan terus melakukan pembinaan kepada semua kepala sekolah dan guru agar kejadian serupa tidak terulang.***

Reporter : Amelia Azizah/timetoday.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel