Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Warga Jasinga Terhenti, Keluarga Tak Diberi Informasi

0
Ibu kandung korban saat menunjukan foto almarhum di kediaman rumahnya Rabu (29/01/2025).

NARASITODAY.COMKasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan FA (16), remaja perempuan asal Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, terhenti selama sembilan bulan tanpa sepengetahuan keluarga korban.

FA tewas setelah menjadi korban pemerkosaan dan dicekoki narkoba oleh dua pelaku, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, salah satunya merupakan anak bos Klinik Laboratorium Prodia.

Kasus ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan dengan Nomor Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel, tertanggal Senin, 6 Januari 2025.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Terima Kunjungan Wakapolda Jabar, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah

Yeye Yelis, ibu kandung Frisya, mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai mandeknya proses hukum kasus ini.

“Saya tidak tahu kasusnya tidak berjalan. Setahu saya, kasusnya tinggal menunggu persidangan. Jadi, saya tidak tahu kalau kasusnya mandek,” jelas Yeye saat ditemui di kampung halamannya di Desa Kalongsawah, Kabupaten Bogor.

Yeye mengaku baru mengetahui kasus ini tidak berjalan setelah pemberitaan media ramai beberapa waktu lalu.

“Enggak tahu, Pak. Baru tahu-tau kemarin (Selasa) kejadiannya begitu. Ya, turut prihatin sebetulnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Elon Musk Serukan Boikot Netflix, Analis Nilai Dampaknya Terbatas

Ia berharap kasus pembunuhan anaknya segera diselesaikan secara tuntas.

“Semoga sih cepat beres dan selesai kasusnya,” harap Yeye.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah Frisya ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada awal tahun 2025.

Kedua pelaku, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, diduga melakukan pemerkosaan dan memberikan narkoba kepada korban hingga menyebabkan kematian. Namun, proses hukum yang seharusnya berjalan justru terhenti tanpa kejelasan.

Keluarga korban mengaku tidak mendapatkan informasi yang memadai dari pihak berwajib. Menurut Yeye, informasi yang diterima hanya sebatas menunggu jadwal persidangan.

Baca Juga :  TNI AD dan Pemkab Bogor Sinergikan Program Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur Strategis di Tengah Ancaman Kekeringan

“Saya tidak tahu kasusnya tidak berjalan. Setahu saya, kasusnya tinggal menunggu persidangan,” ucapnya.

Gugatan yang diajukan oleh kedua pelaku terhadap AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menambah kompleksitas kasus ini.

Meski demikian, keluarga korban tetap berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.

“Kami hanya ingin keadilan untuk Frisya. Dia masih sangat muda dan punya masa depan,” tutupnya.***(Man)