NARASITODAY.COM – Polres Lebak kini tengah menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak. Baru-baru ini, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Laporan terkait dugaan tambang ilegal di Desa Mekarsari masih dalam proses penyelidikan, dan kami masih menindaklanjutinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa (11/2/2024).
Wisnu menambahkan bahwa penyelidikan ini dilakukan seiring dengan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal. Saat ini, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Kami telah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari warga setempat, pengusaha, dinas, serta pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, warga Desa Mekarsari, Rangkasbitung, mengajukan laporan mengenai dugaan tambang ilegal kepada Polres Lebak. Mereka melapor karena aktivitas tambang tersebut telah merusak akses jalan yang ada di desa mereka.
Selain itu, pada 16 Desember 2024, warga Desa Mekarsari juga menggelar aksi protes di lokasi tambang tanah. Mereka menuntut agar aktivitas tambang dihentikan karena telah merusak infrastruktur jalan.
Sementara itu, perusahaan tambang yang diduga ilegal melaporkan tujuh orang warga Rangkasbitung ke Polda Banten pada 20 Desember 2024. Perusahaan tersebut menuduh warga melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 160 dan Pasal 170 KUHPidana.***














