NARASITODAY.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengumumkan hasil putusan banding dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Apakah keputusan ini akan mengejutkan banyak pihak?
“Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025,” kata Humas PT DKI, Efran Basuning, kepada wartawan pada Selasa (11/2/2025).
Sidang pembacaan putusan banding terhadap suami aktris Sandra Dewi itu akan terbuka untuk umum. Selain Harvey, hakim PT DKI juga akan memutuskan perkara banding bagi terdakwa lainnya dalam kasus ini, seperti pengusaha money changer, Helena Lim.
“Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena,” jelasnya.
Jaksa sendiri telah mengajukan banding atas sejumlah putusan yang dianggap terlalu ringan dalam perkara ini. Banding tersebut diajukan untuk terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
“Satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutikno kepada wartawan pada Jumat (27/12/2024).
Vonis Ringan bagi Harvey Moeis
Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Hukuman tersebut hanya setengah dari tuntutan jaksa.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah, BUMN yang mengelola timah. Harvey diduga berkolusi dengan terdakwa lainnya dalam pemurnian timah yang diperoleh secara ilegal dari area tambang milik PT Timah.
Jaksa mengungkapkan bahwa kerjasama sewa peralatan dengan lima smelter swasta tersebut hanya dilakukan untuk menutupi keuntungan ilegal. Selain itu, Harvey juga diminta oleh smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa menduga bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim meraup keuntungan Rp 420 miliar dari kasus ini, dan Harvey juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah melalui berbagai persidangan, jaksa membacakan tuntutannya terhadap Harvey. Jaksa menuntut agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Pada 23 Desember 2024, majelis hakim membacakan vonis kepada Harvey. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim.
Harvey juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman 6 bulan penjara jika tidak dibayar. Majelis hakim juga memutuskan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Hakim memerintahkan agar seluruh aset yang disita oleh jaksa dirampas untuk negara dan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Jika Harvey tidak melunasi uang pengganti tersebut dan hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Alasan yang meringankan bagi Harvey termasuk kesopanan selama persidangan, serta tanggung jawab terhadap keluarga. Hakim juga mengakui bahwa suami Sandra Dewi ini belum pernah dihukum sebelumnya.
“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Selain itu, hakim berpendapat bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat. Hakim menilai bahwa penambangan timah di Bangka Belitung tengah berupaya untuk meningkatkan produksi timah dan ekspor.
Hakim juga menyebutkan bahwa perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan Harvey sedang berusaha meningkatkan produksinya.
Hakim menyatakan bahwa Harvey hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan PT Timah, dan bahwa Harvey tidak memiliki jabatan dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Vonis Ringan bagi Rekan Harvey
Selain Harvey, hakim juga membacakan vonis bagi Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, pada hari yang sama. Keduanya dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Hukuman bagi keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang, atau jika tidak mencukupi, hukuman ditambah 6 tahun penjara.
Reza dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ancaman 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Reza sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Vonis Helena Lim
Helena Lim dihukum 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024). Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Hakim juga memerintahkan Helena untuk membayar denda Rp 750 juta dan uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Namun, hakim memutuskan untuk mengembalikan aset milik Helena yang telah disita. Hakim menyatakan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi timah.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa terkait dengan penyitaan terhadap aset milik Terdakwa Helena, diperoleh sebelum atau sesudah atau di luar tempus dugaan tindak pidana,” kata hakim.
Prabowo Soroti Vonis Ringan Koruptor
Vonis ringan terhadap koruptor yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini juga mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan hukuman yang diberikan oleh hakim, yang menurutnya terlalu ringan.
Hal ini diungkapkan Prabowo dalam pengarahannya pada acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024). Prabowo secara tegas mengkritik vonis yang dianggap tidak setimpal dengan kerugian negara yang terjadi.
“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah,” ujar Prabowo.
Prabowo juga mengingatkan bahwa rakyat akan mengerti tentang ketidakadilan jika vonis tersebut tidak sebanding. Ia mengkhawatirkan bahwa penjara untuk para koruptor justru akan dilengkapi dengan fasilitas seperti AC dan TV.
Prabowo pun mendesak Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. “Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tambahnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














