NARASITODAY.COM – Untuk menyambut Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberi sebagai “kado Lebaran” bagi masyarakat.
Program yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk mendapatkan keringanan yang sangat menguntungkan.
Iptu Akhmad Sayogi, Kanit Regident Polres Bogor, menjelaskan bahwa dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja. Sementara itu, tunggakan pajak dan denda yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Misalkan ada yang nunggak 2 atau 3 tahun ke belakang, maka yang dibayarkan hanya pajak tahun 2025. Tunggakan tahun sebelumnya dianggap hangus bersih lah dapat diskon, jadi bayar satu tahun aja 2025,” ungkap Akhmad, Selasa (25/3/2025).
Program pemutihan pajak ini terbuka untuk semua kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun. Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan hingga empat tahun, mereka tetap hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 tanpa dikenakan denda tambahan. “Jadi bayar pajaknya hanya tahun ini aja, tidak ada denda, cuma bayar tunggakan pokoknya aja itu,” tambahnya.
Iptu Akhmad mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan langka ini, mengingat program pemutihan biasanya digelar pada akhir tahun. “Ini kesempatan besar bagi masyarakat yang belum membayar pajak. Biasanya pemutihan dilakukan di akhir tahun, tapi kali ini diberikan lebih awal sebagai kado Lebaran dari Gubernur Jawa Barat,” terangnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program pemutihan ini bisa mengakses informasi melalui banner resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan akun media sosial Samsat Cibinong. Program ini tentu menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tanpa khawatir dengan denda yang memberatkan.***














