NARASITODAY.COM – Seorang wanita berinisial AS (25) kini harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang di Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. AS yang awalnya diamankan oleh warga kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bogor Tengah.
“Betul, (pelaku) lagi di Polsek. (Pelaku) masih diperiksa. Nanti setelah laporannya selesai, (hasil pemeriksaan) disampaikan,” ujar Kapolsek Bogor Tengah Kompol Aguatinus Manurung ketika dikonfirmasi, Kamis (27/3/2026).
Aksi AS terbongkar setelah beberapa warga yang merasa menjadi korban mulai mencurigai gerak-geriknya. Lurah Babakan Pasar, Yudha Menggala, mengungkapkan bahwa AS sempat diamankan oleh para korban sendiri sebelum akhirnya dibawa ke kantor kelurahan.
“Jadi gini, kita itu dapat informasi dari warga yang di mana tadi itu mengamankan satu orang perempuan, yang diduga perempuan itu melakukan penipuan dengan modus pertukaran uang,” kata Yudha.
Modus yang digunakan AS cukup sederhana, ia mengaku bisa membantu korban menukarkan uang dengan pecahan tertentu. Para korban pun mentransfer sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, namun uang yang dijanjikan tak pernah diterima, sementara AS menghilang tanpa kabar.
“Nah, para korban ini rata-rata tetangganya juga, beberapa ada orang luar. Mereka, korban itu kerugiannya rata-rata berbentuk uang yang dijanjikan. Angkanya beda-beda, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 5 juta, Rp 3 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp 10 juta,” jelas Yudha.
Setelah diamankan oleh korban, AS sempat dibawa ke rumahnya. Namun, khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan, Ketua RT dan RW setempat kemudian membawa AS ke kantor Kelurahan Babakan Pasar untuk dilakukan mediasi.
“Tadi itu kita coba mediasi, kita konfirmasi dulu apakah korban-korban ini mempunyai bukti atau tidak, bahwa mereka adalah korban. Nah ternyata para korban ini mempunyai bukti berupa transferan dan segala macam,” ungkap Yudha.
Di hadapan korban dan aparat kelurahan, AS akhirnya mengakui bahwa uang yang ia terima tidak pernah ditukarkan sesuai janjinya.
“Akhirnya si terduga pelaku ini mengaku bahwa uang tersebut tidak pernah ditukarkan,” tambahnya.
Meski sempat dilakukan mediasi, proses penyelesaian secara kekeluargaan gagal lantaran AS dianggap tidak kooperatif. Para korban berharap setidaknya mendapatkan kembali sebagian uang mereka, terlebih uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan Lebaran. Namun, karena tidak ada itikad baik dari AS, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum.
“Karena dari bersangkutan (AS) tidak kooperatif, kalau korban kan inginnya uang kembali, kalaupun tidak penuh minimal setengahnya, karena kan uang itu akan dipakai untuk Lebaran. Tapi terduga pelaku (AS) tidak juga kooperatif, akhirnya diserahkan masalahnya ke kepolisian. (AS) sudah dibawa ke kepolisian,” tutur Yudha.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok jasa pertukaran uang. Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.***














