NARASITODAY.COM – Aura tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Sidang yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, kini memasuki babak krusial: pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, ada pemandangan tak biasa yang menyita perhatian para jurnalis yang hadir. Palu hakim diketuk, bukan hanya untuk memulai persidangan, tetapi juga untuk mengeluarkan larangan tegas terkait siaran langsung.
“Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan,” demikian ujar Hakim Rios Rahmanto dengan nada jelas, memecah keheningan ruang sidang.
Keputusan ini sontak menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan awak media. Mengapa sidang sepenting ini, yang melibatkan tokoh sentral partai politik dan dugaan praktik korupsi, justru dibatasi penyiarannya secara langsung kepada publik?
Di balik larangan tersebut, deretan nama saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini semakin menambah bobot kasus yang tengah bergulir. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, turut hadir untuk memberikan keterangannya.
Selain itu, dua nama yang tak asing dalam pusaran kasus suap Harun Masiku, yakni Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina, juga dihadirkan sebagai saksi kunci. Kehadiran mereka tentu menyimpan potensi terungkapnya fakta-fakta baru yang dapat memperjelas duduk perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Nilai suap yang fantastis, mencapai Rp600 juta, diduga diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan memuluskan proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sebuah praktik yang mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu dan mencederai demokrasi.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal penyertaan dan percobaan dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Larangan siaran langsung persidangan ini tentu menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di benak publik.
Apakah ada informasi sensitif yang hendak dilindungi? Ataukah ini merupakan strategi tertentu dalam proses hukum yang sedang berjalan? Yang pasti, sorotan mata publik kini akan semakin tertuju pada laporan-laporan media yang akan menjadi jembatan informasi, menyampaikan setiap detail kesaksian dan perkembangan persidangan Sekjen PDI Perjuangan ini, meski tanpa adanya siaran langsung yang memungkinkan publik menyaksikan secara utuh jalannya persidangan. Kisah di ruang sidang Tipikor ini akan terus bergulir, dengan tirai yang sedikit tertutup, namun tetap menyimpan rasa ingin tahu yang besar dari masyarakat.***














