Komisi II DPR Minta Tindakan Tegas terhadap Ormas yang Lakukan Intoleransi

0
Komisi II DPR Minta Tindakan Tegas terhadap Ormas yang Lakukan Intoleransi

NARASITODAY.COM – Di tengah gemuruh demokrasi, suara-suara yang mengganggu ketenangan masyarakat mulai terdengar. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, lantang menyerukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan. Ia bahkan mengusulkan pembubaran sebagai bentuk hukuman bagi ormas-ormas yang terbukti mengganggu ketertiban umum.

“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini,” kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Nada suaranya tegas, mencerminkan keprihatinan atas potensi ancaman terhadap harmoni bangsa.

Baca Juga :  Mendagri Tito Dorong Pemda Gaspol Program Sampah Jadi Listrik

Aria Bima, politikus dari PDIP, tidak ragu untuk mengusulkan langkah drastis. “Dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran,” lanjutnya. Menurutnya, kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi tidak boleh disalahgunakan untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia kemudian menyinggung dua ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). “Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” ujar Aria. Pembubaran kedua ormas tersebut menjadi contoh nyata bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengancam ideologi Pancasila dan keberagaman bangsa.

Dalam pandangannya, Kemendagri memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak tegas. Ia mengusulkan agar Kemendagri menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagai landasan untuk mengevaluasi ormas-ormas yang meresahkan.

Baca Juga :  Menteri ESDM Tegaskan Belum Ada Rencana Pembatasan Subsidi BBM di Indonesia, Meski Malaysia Mulai Kurangi Subsidi

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur dan mengawasi keberadaan ormas, termasuk membubarkan ormas yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, Aria Bima mengingatkan bahwa negara telah memiliki aparat yang berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Sentuh Level Terendah dalam Sepekan

“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum,” kata Aria. Ia menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk anggota ormas, wajib tunduk pada hukum yang berlaku.

“Dan, undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” ujar Aria. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa negara memiliki mekanisme yang jelas dalam mengatur keberadaan ormas, termasuk pembubaran ormas yang melanggar hukum.

Seruan Aria Bima ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga harmoni dan persatuan bangsa.***