NARASITODAY.COM – Di balik rak-rak toko modern yang tampak rapi dan terorganisir, tersimpan potensi bahaya yang tak kasat mata. Zat kimia berbahaya jenis B2, yang seharusnya tidak digunakan dalam produk konsumsi, masih saja ditemukan beredar di pasaran. Kekhawatiran inilah yang mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor untuk bertindak cepat dan tegas.
Di tengah hiruk-pikuk aktivitas jual beli, kini hadir sekelompok tim khusus dari Disperindag yang diam-diam menyisir produk-produk di sejumlah toko modern. Bukan tanpa alasan, tindakan ini diambil menyusul temuan adanya indikasi produk konsumsi yang mengandung zat berbahaya tersebut. Zat B2 diketahui dapat berdampak serius bagi kesehatan jika terkonsumsi dalam jangka panjang.
“Kemarin sudah kita bentuk tim Perindag, semua bidang terlibat. Kita cek masing-masing, dan kemarin sudah ke beberapa toko modern,” ujar Arif Rahman, Kepala Disperindag Kabupaten Bogor, saat ditemui pada Selasa (29/4/2025).
Tim pengawasan ini tidak hanya turun ke toko-toko kecil, tetapi juga menyasar jaringan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart. Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata menjaga konsumen dari paparan bahan kimia berbahaya yang bisa saja lolos dari pantauan.
Menurut Arif, pengawasan yang dilakukan bukan sekadar formalitas. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang masih nekat menjual produk dengan kandungan zat B2 tidak akan diberi ampun. “Kalau ini enggak, enggak dapat toleransi. Kita akan terus melakukan pengawasan supaya ke depan mereka tidak jual produk itu lagi,” tegasnya.
Lebih dari sekadar pengawasan, Disperindag juga mengambil langkah preventif. Manajemen toko diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produk yang dicurigai mengandung zat B2. Surat ini, menurut Arif, menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga keselamatan konsumen.
“Kita akan buat surat pernyataan dari masing-masing manajer, agar ke depannya mereka tidak menjual produk terindikasi mengandung B2,” jelasnya.
Namun, jika di kemudian hari pelanggaran kembali terjadi, pemerintah daerah tak segan memberikan sanksi tegas. “Pak Bupati juga sudah sampaikan, kalau nanti ada pelanggaran lagi, akan kita evaluasi. Bisa jadi ada sanksi tambahan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Arif.***














