Restorative Justice Jadi Pilihan Penyelesaian Konflik Penganiayaan di Bogor

0
Restorative Justice Jadi Pilihan Penyelesaian Konflik Penganiayaan di Bogor

NARASITODAY.COM – Di tengah riuhnya media sosial yang menjadi ruang ekspresi masyarakat, konflik bisa tumbuh dari kata-kata dan berujung pada tindak kekerasan. Inilah yang terjadi di Klapanunggal, Bogor, saat seorang pemuda berinisial L, anak dari seorang kepala desa, tersulut emosinya usai membaca kritik terhadap ayahnya di dunia maya.

Insiden itu memuncak dalam sebuah aksi pemukulan yang dilakukan L terhadap seorang warga, M, yang mengunggah kritik tersebut. Kejadian ini sempat menyeret L ke ranah hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Klapanunggal.

Namun, perjalanan hukum kasus ini tidak berakhir di balik jeruji. Sebuah pendekatan damai kemudian ditempuh restorative justice. Sebuah jalan alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Baca Juga :  Trump Desak Pengecer Bensin Turunkan Harga dan Peringatkan Masalah Besar di Masa Depan

“Perkara tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Polres,” jelas Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, disampaikan melalui Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega, Jumat (16/5/2025).

Proses mediasi tersebut menghadirkan seluruh pihak terkait pelapor yang juga merupakan korban, tersangka L, serta keluarga dari kedua belah pihak. Dalam suasana yang lebih teduh dibanding ruang sidang, mereka mencoba menyulam kembali benang-benang relasi sosial yang sempat koyak.

Baca Juga :  Jerman Ikuti Jejak Negara Eropa Lain, Larang Penggunaan Handphone di Sekolah untuk Siswa di Bawah 16 Tahun

“Pertemuan ini dihadiri oleh pelapor yang juga merupakan korban, kemudian tersangka, dan keluarga kedua belah pihak,” imbuh Yulista.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice yang digunakan merujuk pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyelesaian damai ini diambil karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk berdamai.

“Pertimbangan adanya proses restorative justice tersebut, didasari berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh korban dan juga tersangka, dengan melampirkan surat pernyataan perdamaian antara pelapor dan tersangka, serta bukti telah dilakukannya pemulihan hak korban,” ujar Yulista.

Baca Juga :  Terjerat Konflik Timur Tengah, Ekonomi dan Pariwisata Uni Emirat Arab Mulai Terguncang

Sebelumnya, pada awal Mei 2025, kasus ini sempat menyedot perhatian publik. L dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L,” kata AKP Silfi, Rabu (7/5/2025).

Meski hukum sempat mengetuk pintu keluarga ini, keputusan untuk berdamai membuka jalan baru bukan hanya untuk menutup luka masa lalu, tapi juga memberi ruang bagi pemulihan dan refleksi atas pentingnya menyikapi perbedaan secara bijak, terutama di era digital yang penuh gesekan.***