NARRASITODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari wali murid menjelang akhir tahun pelajaran.
Imbauan tersebut tertuang dalam SE Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2025. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok, mulai dari Taman Kanak-Kanak Negeri dan Swasta, SD Negeri dan Swasta, SMP Negeri dan Swasta, hingga lembaga nonformal seperti SKB dan PKBM.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, menyampaikan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas pendidik dan institusi pendidikan dari praktik gratifikasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Disdik Kota Depok mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari wali murid kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran,” ujarnya, seperti dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Senin (23/6/2025).
Dasar hukum imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B ayat (1).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa segala bentuk pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik berupa uang, barang, komisi, atau bentuk lainnya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap bila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok,” tutup Siti.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdik Depok menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas dan profesionalisme pendidik, sekaligus mendorong budaya pendidikan yang bersih dari praktik yang berpotensi melanggar etika dan hukum.***














