Ririn Dwi Ariyanti Belum Pastikan Kunjungan, Kuasa Hukum Ijonk Fokus Komunikasi Keluarga

0
Ririn Dwi Ariyanti Belum Pastikan Kunjungan, Kuasa Hukum Ijonk Fokus Komunikasi Keluarga

NARASITODAY.COM – Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari pihak kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).

Baca Juga :  BGN Bantah Isu Siswa Pemalang Dikeluarkan karena Kritik Program Makan Bergizi Gratis

Proses pemindahan dari kantor polisi ke lapas berlangsung di bawah pengawalan ketat. Ijonk terlihat tertunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat digelandang menuju ruang tahanan. Ia juga didampingi oleh dua pengacaranya, Lamgok Heryanto Silalahi dan Ida Bagus Ivan Dharmadipradja.

Baca Juga :  Lahan Warga dan Sungai Cinyawar Terdampak Longsor Kaki Gunung Hanyawong

Menanggapi kemungkinan kunjungan dari kekasih Jonathan, aktris Ririn Dwi Ariyanti, kuasa hukum menyatakan belum ada kepastian.

“Kita masih belum tahu untuk hal itu. Kita masih sebatas sama keluarga saja komunikasinya,” ungkap Lamgok Heryanto saat ditemui di Lapas Pemuda Tangerang.

Lamgok menambahkan, pihak keluarga sudah menjalin komunikasi mengenai rencana kunjungan, namun semuanya masih menyesuaikan waktu.

Baca Juga :  Ashanty dan Anang Hermansyah Putuskan Jual Rumah di Cinere dengan Harga Rp 25 Miliar

“Rencana pasti akan menjenguk. Tapi kita lihat juga waktu dari sana. Sejauh ini, sementara melalui kami dulu sebagai penasihat hukum,” pungkasnya.***

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday