Pemutakhiran Data Bansos, Apa Dampak Penonaktifan 8 Juta Peserta PBI terhadap Kesejahteraan?

0
data
Ilustrasi data kemiskinan

NARASITODAY.COM – Langkah pemerintah menonaktifkan lebih dari 8 juta penerima bantuan iuran (PBI) dalam proses pemutakhiran data bansos menuai perhatian serius dari kalangan analis. Mereka memperingatkan bahwa kesalahan dalam proses ini dapat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi rumah tangga miskin dan rentan.

Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Badiul Hadi, menekankan pentingnya mekanisme koreksi dan validasi ulang yang cepat dan adil dalam proses pembaruan data. Tanpa itu, risiko exclusion error atau salah eksklusi akan meningkat.

“Dampaknya bisa sangat signifikan terhadap upaya penanggulangan kemiskinan. Banyak rumah tangga rentan yang bisa saja terlempar kembali ke bawah garis kemiskinan akibat kehilangan akses terhadap perlinsos, terutama layanan kesehatan melalui PBI JKN,” ujar Badiul kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga :  Dukungan Publik terhadap Trump Merosot ke Titik Terendah, Isu Ekonomi dan Konflik Iran Jadi Faktor Utama

Ia menilai, dalam transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah bersama BPS harus menjamin adanya sistem pengaduan atau grievance redress yang mudah diakses masyarakat.

“Pendekatan verifikasi berbasis komunitas atau community-based targeting dan pemanfaatan data administratif daerah, termasuk DTKS, dapat menjadi pelengkap penting agar pemutakhiran lebih akurat. Selain itu, pemutakhiran perlu dilakukan secara dinamis dan tidak menunggu tahunan,” jelasnya.

Senada dengan Badiul, Peneliti Next Policy, Shofie Azzahrah, juga mengingatkan bahwa penghapusan data bansos yang tidak tepat dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat miskin. Ia menekankan bahwa program seperti PBI JKN berfungsi sebagai penopang konsumsi dasar bagi kelompok rentan.

“Jika sebagian dari yang tersisih ternyata masih memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin, maka mereka akan kehilangan perlindungan sosial yang selama ini menopang konsumsi dasar mereka. Hal ini dapat meningkatkan tekanan ekonomi pada rumah tangga miskin, serta menurunkan daya beli dan kualitas hidup mereka,” kata Shofie.

Baca Juga :  5 Gejala Fisik yang Menandai Seseorang Akan Meninggal Menurut Medis

Ia menambahkan bahwa penghapusan data harus dilakukan berdasarkan indikator objektif dan bukti yang sahih, seperti data pengeluaran, kepemilikan aset, dan kondisi sosial ekonomi terkini. Jika ditemukan rumah tangga yang masih layak menerima bantuan, mereka harus segera dimasukkan kembali melalui proses pembaruan data yang cepat dan transparan.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa layak menerima PBI namun dinonaktifkan. Proses reaktivasi dibuka melalui dua jalur: formal dan partisipatif.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Perkuat Pengawasan Pastikan Keamanan dan Gizi Program MBG

“Dengan menyertakan beberapa hal yang diperlukan supaya kita bisa verifikasi. Ada 39 pertanyaan yang bisa dijawab, untuk kemudian disesuaikan dengan kriteria BPJS. Usul sanggah ini akan diproses sampai ke BPJS, tetapi akhirnya yang menentukan adalah BPJS,” ujar Gus Ipul.

Ia juga menyebutkan bahwa aplikasi SIKS-NG dapat digunakan oleh Dinas Sosial untuk mendukung proses reaktivasi. Namun, dari lebih dari 8 juta data yang dinonaktifkan, baru 25.628 atau sekitar 0,3 persen yang telah mengajukan reaktivasi.

Dari jumlah tersebut, 1.822 usulan masih menunggu persetujuan Pusdatin, 2.578 telah disetujui namun belum diaktifkan BPJS, 18.869 sudah aktif kembali sebagai peserta PBI-JK, dan 2.359 aktif namun berpindah segmen.***

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday