Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

0
Wamenaker Immanuel tersangka
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi pakai baju oranye. Foto : Ist.

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel dihadirkan dalam konferensi pers KPK bersama 10 orang tersangka lainnya, Jumat (22/8/2025).

Noel terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Belum Kapok, Mantan Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba Diduga Edarkan dari Dalam Rutan Salemba

Kepada awak media, politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, serta masyarakat Indonesia.

“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar Noel.

Baca Juga :  Bupati Cianjur Imbau Warga Sampaikan Aspirasi Tanpa Merusak Fasilitas Umum

KPK mengungkapkan, Noel diduga berperan melakukan pembiaran sekaligus meminta jatah bagian dari praktik pemerasan sertifikasi K3.

Pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker, Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.

“Dia punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga :  Terjerat Konflik Timur Tengah, Ekonomi dan Pariwisata Uni Emirat Arab Mulai Terguncang

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, Noel mengetahui praktik tersebut namun tidak menghentikannya.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” tukasnya.

Wartawan : Andreas