
NARASITODAY.COM – Penyanyi sekaligus komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menyoroti pentingnya sistem pengelolaan royalti musik yang terstruktur di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak memungkinkan adanya sistem direct license, yaitu mekanisme pembayaran royalti langsung dari pengguna kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta.
“Justru Undang-Undang Hak Cipta itu, kenapa dibilang kita secara fundamental gak bisa melakukan direct licence, tujuannya itu tadi, semuanya berdasarkan tarif yang fix,” ujar Marcell kepada awak media di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Marcell menekankan bahwa pengelolaan hak cipta harus dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki izin operasional, demi menjaga akuntabilitas dana masyarakat.
“Semua berdasarkan pemungutan yang terstruktur, dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin operasional, karena ini pengelolaan dana masyarakat,” tambahnya.
Baru saja dilantik kembali sebagai komisioner LMKN, Marcell juga menanggapi kritik terkait lemahnya pengawasan terhadap LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia menyatakan bahwa LMK memiliki sistem audit tahunan yang berjalan secara mandiri.
“Kode etik LMK sendiri, secara mandiri sebagai LMK sudah melakukan audit setiap tahun,” katanya.
“Jadi, terlepas adanya LMKN sebagai lembaga yang memonitor secara regulasi LMK, mereka juga ada kode etiknya,” lanjutnya.
“Ya karena kesesuaian mereka menjaga kode etik itulah yang membuat kita mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, ya izin itu tidak keluar,” imbuhnya.
Terkait isu transparansi pembagian royalti, Marcell membantah tudingan bahwa LMKN tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Ia menjelaskan bahwa alur distribusi dari LMKN ke LMK sudah jelas, dan persoalan justru berada pada transparansi LMK kepada para anggotanya.
“Kata siapa? Kalau dari LMKN ke LMK itu jelas, tapi memang yang jadi masalah dan biang kerok adalah transparansi LMK ke anggota,” ujarnya.
“Kalau ditanya transparansi, mana yang dimaksud transparansi? Jadi memang kita harus mempertimbangkan mekanisme seperti apa, jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN. Karena udah beda tuh mekanismenya. Kita menyalurkan semuanya kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota,” tandasnya.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com











