
NARASITODAY.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengerahkan sekitar 2.000 personel Garda Nasional bersenjata ke Washington D.C., sebuah langkah yang memicu kontroversi karena dinilai mengabaikan otoritas lokal.
Dari jumlah tersebut, 800 pasukan telah lebih dulu ditempatkan, sementara sisanya berasal dari sejumlah negara bagian: 300–400 dari Virginia Barat, 200 dari Carolina Selatan, 150 dari Ohio, 135 dari Louisiana, 200 dari Mississippi, dan 160 dari Tennessee.
Keputusan ini menyusul izin penggunaan senjata yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Pete Hegseth pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, instruksi resmi baru diberlakukan pada Minggu malam, 24 Agustus, ketika Joint Task Force-DC (JTF-DC) mengonfirmasi bahwa personel militer telah diizinkan membawa senjata dinas.
“Personel satuan tugas beroperasi di bawah Aturan Penggunaan Kekuatan yang telah ditetapkan dan hanya akan menggunakan senjata sebagai upaya terakhir,” ujar juru bicara JTF-DC, dikutip dari Newsweek. Ia menegaskan bahwa misi utama pasukan adalah menjaga keselamatan warga Distrik Columbia.
Langkah ini mendapat kritik dari Wali Kota Washington D.C., Muriel Bowser, yang menilai pengerahan pasukan tidak diperlukan mengingat tingkat kejahatan di kota tersebut berada pada titik terendah dalam tiga dekade.
“Kejahatan dengan kekerasan di DC berada pada level terendah dalam 30 tahun… Taktik kami berhasil, dan kami tidak mengendurkan upaya,” tulis Bowser melalui akun X.
Sebaliknya, Trump menyatakan bahwa kehadiran pasukan membuat kota kembali aman. Dalam unggahan di Truth Social, ia menulis, “Washington, D.C. AMAN LAGI!… Garda Nasional serta Kepolisian D.C. melakukan pekerjaan fantastis. Mereka mengerahkan seluruh kekuatan, dan TIDAK BERMAIN-MAIN!!!”
Meski pengerahan telah berlangsung, perubahan sikap pemerintah federal terkait izin penggunaan senjata menimbulkan pertanyaan. Hingga Jumat, JTF-DC menyatakan tidak ada perubahan dalam “postur persenjataan”, namun dua hari kemudian izin tersebut diaktifkan tanpa penjelasan resmi.
Langkah Trump ini disebut sejumlah pengamat sebagai salah satu bentuk intervensi federal paling agresif terhadap penegakan hukum lokal dalam sejarah modern AS. Mereka menyebutnya sebagai tindakan yang “mengganggu”, “belum pernah terjadi sebelumnya”, dan “berbahaya”.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com












