NARASITODAY.COM, BOGOR- PT Andika Maju Utama membantah keras tuduhan oplosan gas LPG yang diberitakan salah satu media online.
Perusahaan menilai pemberitaan itu tidak akurat dan mencemarkan nama baik, sehingga melakukan klarifikasi resmi di Polsek Ciampea pada Sabtu (6/9/2025).
Kronologi yang disampaikan perusahaan menjelaskan bahwa satu unit armada Suzuki Carry hitam tengah melakukan distribusi rutin 40 tabung gas LPG 12 kg non-subsidi ke wilayah Jonggol.
Setelah selesai, tersisa 10 tabung legal untuk dibawa kembali ke gudang.
Dalam perjalanan pulang, kendaraan mengalami kerusakan di kawasan Sentul akibat kampas kopling habis.
Perbaikan dilakukan di lokasi, dan mekanik ikut menumpang kembali ke Bogor dengan sepeda motornya dimuat ke dalam mobil.
Saat kendaraan bermanuver di Jalan Raya Cinangneng- Ciampea, sejumlah orang yang mengaku wartawan Newsfakta.com menghentikan mobil dan menanyakan asal-usul gas tanpa menunjukkan identitas resmi.
Perusahaan menyebut sopir yang saat itu mengemudikan mobil bukanlah sopir tetap, melainkan sopir cadangan sehingga tidak mengetahui detail operasional distribusi. Namun, tidak ada upaya konfirmasi lebih lanjut sebelum berita terbit pada Minggu dini hari yang menuduh perusahaan membawa “tabung gas hasil oplosan”.
Kuasa Hukum PT Andika Maju Utama, H. Junaedi, menegaskan tuduhan tersebut fitnah.
“Distribusi yang dilakukan sepenuhnya legal. Pemberitaan sepihak itu menimbulkan kerugian moral dan materiil bagi klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan oknum wartawan yang melakukan interogasi sopir di jalan dan menerbitkan berita tanpa verifikasi merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Sebagai langkah hukum, PT Andika Maju Utama memilih melakukan klarifikasi dan mediasi di Polsek Ciampea sebelum menempuh jalur laporan resmi.
“Kami ingin menunjukkan itikad baik dan transparansi, serta mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan pencemaran nama baik ini,” pungkasnya.***
Editor : Andreas














