NARASITODAY.COM, DEPOK – Polisi mengonfirmasi bahwa kondisi satpam bernama Nawin (60), korban penganiayaan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Nawin sebelumnya mengalami luka serius setelah dianiaya oleh seorang pria bernama Clevi Patrik Rutman (34) terkait urusan portal perumahan.
“Untuk kondisi korban berangsur membaik,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky saat dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025).
Pasca kejadian, Nawin mengalami memar di pelipis kanan dan patah tulang pada pergelangan kaki kiri. Saat ini, ia menjalani perawatan jalan di rumah.
“(Kemarin) rawat jalan di rumah saja,” tambah Rizky.
Insiden penganiayaan terjadi pada Jumat malam, 5 September 2025. Menurut keterangan polisi, pelaku menyerang korban dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka portal perumahan.
“Modus tersangka melakukan penganiayaan dan dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka pintu portal perumahan,” jelas AKP Rizky.
Motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersinggung saat hendak keluar dari perumahan dan mendapati portal telah ditutup oleh korban.
“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban. Sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Clevi Patrik Rutman dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














