Satpam Dianiaya di Depok, Polisi Ungkap Kondisi Terkini Korban

0
satpam
Satpam Korban Penganiayaan di Depok Mulai Pulih, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara.(Foto : detik.com)

NARASITODAY.COM, DEPOK – Polisi mengonfirmasi bahwa kondisi satpam bernama Nawin (60), korban penganiayaan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Nawin sebelumnya mengalami luka serius setelah dianiaya oleh seorang pria bernama Clevi Patrik Rutman (34) terkait urusan portal perumahan.

“Untuk kondisi korban berangsur membaik,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky saat dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Sejumlah Satpam Dapatkan Pelatihan dari Bhabinkamtibmas Polsek Cibinong, ini Materi yang Diberikan

Pasca kejadian, Nawin mengalami memar di pelipis kanan dan patah tulang pada pergelangan kaki kiri. Saat ini, ia menjalani perawatan jalan di rumah.

“(Kemarin) rawat jalan di rumah saja,” tambah Rizky.

Insiden penganiayaan terjadi pada Jumat malam, 5 September 2025. Menurut keterangan polisi, pelaku menyerang korban dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka portal perumahan.

Baca Juga :  Seorang Pelajar SMP di Bogor Jadi Korban Penganiayaan Aksi Tawuran, Polisi Kejar Pelaku 

“Modus tersangka melakukan penganiayaan dan dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka pintu portal perumahan,” jelas AKP Rizky.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersinggung saat hendak keluar dari perumahan dan mendapati portal telah ditutup oleh korban.

Baca Juga :  Terkait Aksi Anarkis di UNM, Enam Pendemo Dilepas Setelah Pemeriksaan Polisi

“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban. Sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Clevi Patrik Rutman dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com